Sukses

Pengamat: SBY Bisa Minta KPK Hadirkan Bunda Putri

"Seharusnya presiden tinggal minta KPK dan pengadilan hadirkan Bunda Putri karena namanya disebut-sebut dalam persidangan," kata Hamdi.

Berbagai reaksi muncul menanggapi kemarahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang disebut-sebut terdakwa suap impor Luthfi Hasan Ishaaq memiliki hubungan dekat dengan Bunda Putri di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Luthfi menyebut karena kedekatannya dengan SBY, Ia juga mencari informasi seputar rencana reshuffle kabinet dari Bunda Putri.

Pengamat politik Universitas Indonesia Hamdi Muluk menilai SBY berlebihan menanggapi tudingan Luthfi Hasan. Menurutnya, presiden cukup minta hakim atau pun jaksa KPK untuk menghadirkan sosok Bunda Putri di persidangan.

"Kalau ingin menanggapi, seharusnya Presiden tinggal minta KPK dan pengadilan hadirkan Bunda Putri karena namanya disebut-sebut dalam persidangan," kata Hamdi melalui keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com di Jakarta, Selasa (15/10/2013).

Hamdi yang juga pakar psikologi politik menilai SBY tidak bisa memisahkan urusan antara pribadi dan sebagai kepala negara. Langkah instruksi SBY yang minta aparat mencari tahu sosok Bunda Putri menguatkan dugaan SBY panik.

Hamdi menambahkan, sebaiknya SBY sebagai kepala negara tidak mengintervensi pengadilan dan proses hukum. Menurutnya, kemarahan SBY itu sama saja melakukan kesalahan untuk yang kedua kalinya. Padahal, masyarakat sudah mengetahui sosok Bunda Putri dari media massa yang mengupas habis sosoknya.

"2 Kali SBY melakukan blunder (kesalahan yang tidak perlu), saat menyebut Luthfi pembohong, lalu saat memerintahkan polisi dan intel telusuri Bunda Putri. Padahal masyarakat sudah mengetahui siapa Bunda Putri dari media massa, untuk apa lagi Presiden minta ditelusuri," imbuh Hamdi.

Ia menambahkan pernyataan SBY yang menyebut Luthfi berbohong di pengadilan seharusnya tidak dilakukan. Seharusnya SBY bersikap tenang dari semua tudingan dan pernyataan Luthfi di pengadilan, terlebih Luthfi berada di bawah sumpah saat memberikan kesaksian. (Adi/Sss)