Komisioner Komisi Yudisial (KY) Bidang Rekrutmen Hakim Taufiqurahman Sahuri membantah tuduhan sejumlah pihak bahwa KY tidak kredibel mengawasi Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Taufiq, jika MK tidak diawasi oleh KY itu menjadi aneh.
"Sekarang MK mau diawasi karena terpaksa oleh tuntutan publik, hanya aneh tidak dengan KY. Ini bukan berarti KY tidak kredibel," kata Taufiq ketika dihubungi, Rabu (16/10/2013).
Dia menjelaskan, KY sudah bekerja banyak dalam mengawasi hakim-hakim. Contoh kecil, dari tahun 2010-2013 sudah 23 hakim yang diberhentikan melalui sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH).
"Ada 160 hakim diberi sanksi sedang dan ringan," kata Taufiq.
Bahkan, lanjut Taufiq, KY sejauh ini sudah menerima 17 laporan dari masyarakat terkait hakim-hakim konstitusi. Tapi oleh KY, laporan itu diendapkan lantaran secara konstitusional, KY sudah tidak berwenang menindaklanjutinya.
"Mungkin Pelapor tidak tahu kalau KY tidak berwenang. Tapi 17 laporan itu KY teruskan ke MK," ujarnya.
Wacana pengawasan MK oleh lembaga eksternal seperti KY muncul ke permukaan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Ketua MK nonaktif, Akil Mochtar terkait dugaan suap dalam sengketa Pemilukada Gunung Mas, Kalimantan Tengah, dan Pemilukada Lebak, Banten.
Meski demikian, wacana itu menuai pro dan kontra. Ada pihak yang menyatakan tidak setuju MK diawasi KY. Sebab selain karena dinilai kurang kredibel, kewenangan KY mengawasi MK juga sudah dinyatakan inkonstitusional sejak 2006. Namun, ada juga pihak yang menyatakan sebaliknya, kewenangan KY mengawasi MK perlu dikembalikan. (Riz/Ism)
Komisioner: MK Tak Diawasi KY Itu Aneh
Komisioner KY Bidang Rekrutmen Hakim Taufiqurahman Sahuri membantah tuduhan sejumlah pihak bahwa KY tidak kredibel mengawasi MK.
Advertisement