Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan memeriksa mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Nazar diperiksa terkait pembelian saham PT Garuda Indonesia.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan informasi KPK, Priharsa Nugraha di Jakarta, Rabu (16/10/2013).
Nazar yang sudah menjadi terpidana pada kasus suap wisma atlet SEA Games itu kini mendekam di Lapas Sukamiskin, Bandung. Tak hanya Nazar, pada perkara ini, KPK juga menjadwalkan memeriksa istri Nazar, Neneng Sri Wahyuni sebagai saksi.
Pantauan Liputan6.com, hingga kini Nazar juga belum tampak hadir di gedung KPK. Sementara istrinya yang mendekam di Rutan KPK kemungkinan sudah diperiksa oleh penyidik sejak pukul 10.00 WIB sesuai jadwal pemeriksaan.
KPK telah menetapkan Muhammad Nazaruddin sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang dalam pembelian saham PT Garuda. KPK menduga pembelian saham tersebut berasal dari uang hasil korupsi.
Lembaga antirasuah tersebut menjerat Nazaruddin dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b, subsider pasal 5 ayat (2), subsider Pasal 11 UU Tipikor. Selain itu KPK juga menggunakan UU TPPU yakni Pasal 3 atau Pasal 4 jo. Pasal 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 jo. Pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP. (Riz/Ism)
Kasus Saham Garuda, KPK Periksa Nazaruddin dan Istri
Nazar yang sudah menjadi terpidana pada kasus suap wisma atlet SEA Games diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Advertisement