Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Timur tak begitu saja menangkap Lurah Ceger Fanda Fadly Lubis dan Bendahara Zaitul Akmam. Pihak Kejari melakukan penyelidikan terhadap keduanya yang kompak mengaku sakit.
Awalnya, ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Silvia Desty Rosalina, pihaknya melayangkan surat panggilan terhadap lurah dan bendahara itu. Namun, keduanya tidak hadir dengan alasan sakit.
"Panggilan pertama mereka tidak datang. Dua-duanya beralasan sakit," katanya di kantor Kajari Jakarta Timur, Rabu (16/10/2013).
Tidak percaya dengan keterangan keduanya, saat itulah Kejari melakukan penyelidikan. Ternyata, keduanya tidak sakit. Akhirnya panggilan kedua dilayangkan dan keduanya hadir pada Jumat 11 Oktober 2013.
"Saat itu kami lakukan pemeriksaan sekaligus penahanan," lanjutnya.
Keduanya ditahan di Rutan Cipinang. Surat penahanan pun sudah dikirimkan kepada pihak keluarga dan pengacara.
Akibat perbuatannya, Fanda dan Zaitul terancam hukuman 20 tahun penjara karena melanggar Pasal 2,3, dan 9 UU. 20 tahun 2011 tentang Tindak Pidana Korupsi. (Tnt/Yus)
Awalnya, ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Silvia Desty Rosalina, pihaknya melayangkan surat panggilan terhadap lurah dan bendahara itu. Namun, keduanya tidak hadir dengan alasan sakit.
"Panggilan pertama mereka tidak datang. Dua-duanya beralasan sakit," katanya di kantor Kajari Jakarta Timur, Rabu (16/10/2013).
Tidak percaya dengan keterangan keduanya, saat itulah Kejari melakukan penyelidikan. Ternyata, keduanya tidak sakit. Akhirnya panggilan kedua dilayangkan dan keduanya hadir pada Jumat 11 Oktober 2013.
"Saat itu kami lakukan pemeriksaan sekaligus penahanan," lanjutnya.
Keduanya ditahan di Rutan Cipinang. Surat penahanan pun sudah dikirimkan kepada pihak keluarga dan pengacara.
Akibat perbuatannya, Fanda dan Zaitul terancam hukuman 20 tahun penjara karena melanggar Pasal 2,3, dan 9 UU. 20 tahun 2011 tentang Tindak Pidana Korupsi. (Tnt/Yus)