Sukses

Jaksa Tolak Eksepsi Benhan, Sidang Dilanjutkan Putusan Sela

Jaksa menolak nota keberatan yang disampaikan kubu terdakwa Benny Handoko (Benhan), pemilik akun twitter @benhan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak nota keberatan atau eksepsi yang disampaikan kubu terdakwa Benny Handoko (Benhan), pemilik akun twitter @benhan, dalam kasus pencemaran nama baik politisi Partai Golkar M Misbakhun melalui jejaring sosial.

Dalam eksepsinya, terdakwa menilai yang berhak mengadili perkaranya adalah Pengadilan Negeri Tangerang. Namun jaksa melihat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berhak mengadili perkara terdakwa lantaran tempat tinggal terdakwa dan saksi lebih dekat serta tindak pidana dilakukan Benhan.

"Bahwa penasihat hukum terdakwa hanya mendasarkan kewenangan mengadili pada tempat tinggal terdakwa semata tidaklah tepat. Harus pula di pertimbangkan dimana terdakwa ditemukan (tindak pidannya)," kata Jaksa Fahmi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (16/10/2013).

Fahmi mengatakan, dalam Pasal 152 ayat (1) KUHAP, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima surat pelimpahan perkara dan berpendapat bahwa perkara itu termasuk wewenangnya, lantaran Ketua PN telah menunjuk majelis hakim dan agenda persidangan.

"Jadi apabila telah ditunjuk hakim yang menyidangkan suatu perkara dan hakim telah menetapkan hari sidang berarti telah diperoleh kepastian bahwa perkara yang bersangkutan termasuk wewenang pengadilan tersebut," ujar dia.

Selain itu jaksa menilai, dakwaan terhadap Benhan yang terancam hukuman 6 tahun bui telah tepat. Bahwa surat dakwaan jaksa telah diuraikan dengan cermat, jelas dan lengkap secara sistematis. Semua telah memuat semua unsur tindak pidana yang didakwakan ke Benhan, sesuai Pasal 27 (3) UU No 11 tahun 2008 tentang ITE.

"Olehnya alasan keberatan pengacara terdakwa (Benhan) sepatutnya dikesampingkan," ungkap dia.

Fahmi menjelaskan, untuk membuktikan tindak pidana yang menjerat Benhan seperti dalam dakwaan jaksa, akan dibeberkan di persidangan berikutnya. Pasalnya surat dakwaan JPU telah memenuhi ketentuan sesuai Pasal 143 ayat 2 KUHAP.

"Berdasarkan uraian itu, selaku JPU berpendapat kiranya eksepsi/nota keberatan dari penasihat hukum terdakwa dimaksud sudah sepatutnya ditolak dan meminta majelis hakim yang mengadili memeriksa terdakwa dan berkenan memutuskan dalam putusan sela," ungkap Jaksa.

JPU juga meminta kepada hakim dapat menerima surat dakwaan jaksa, sehingga sidang dapat dilanjutkan dalam persidangan berikutnya. Sidang yang dipimpin Hakim Suprapto akan dilanjutkan pada Rabu 23 Oktober pekan depan.

"Sidang akan dilanjutkan dengan agenda putusan sela (Hakim) pada Rabu pekan depan," kata Hakim Suprapto sebelum sidang ditutup.

Sebelumnya, terdakwa Benhan didakwa menyebar informasi atau dokumen elektronik yang dinilai memuat penghinaan terhadap Misbakhun melalui akun twitter @benhan dengan menyebut Misbakhun sebagai 'perampok' Bank Century.

Karena ulah Benny itu Misbakhun merasa difitnah dan dipojokkan. Selanjutnya, mantan anggota DPR dari Fraksi PKS itu pada 10 Desember 2012 melaporkan Benny ke Polda Metro Jaya.

Pada persidangan yang dipimpin hakim Suprapto itu, JPU menjerat Benny dengan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukumannya adalah enam tahun penjara. (Mvi/Yus)