Liputan6.com, Jakarta: Fahmi yang menjadi jaksa penuntut umum Kasus Korupsi Dana Nonbujeter Badan Urusan Logistik menyatakan akan mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi Mahkamah Agung. Langkah ini dilakukan berdasarkan Pasal 263 Ayat 3 Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang memberi hak kepada jaksa untuk mengajukan PK. "Kalau ada peluang PK, kenapa saya tak PK?" kata Fahmi di Jakarta, Jumat (13/2).
Jaksa Fahmi juga akan menggunakan dasar pengalaman sebelumnya untuk mengajukan PK. MA pernah menerima PK dari jaksa dalam Kasus Mochtar Pakpahan dan Gandhi International Memorial School [baca: Frans Winata: PK Mahkamah Agung Cacat Hukum]. Tapi, Fahmi mengatakan, kemungkinan MA tak mengabulkan PK memang terbuka. "Kalau yang dulu (MA mengabulkan PK) kepentingannya apa? Sekarang kepentingannya apalagi?" kata Fahmi.
Kemarin, MA mengabulkan kasasi yang diajukan Akbar Tandjung, terpidana Kasus Korupsi Dana Nonbujeter Bulog [baca: Kasasi Akbar Tandjung Dikabulkan]. Keputusan itu berdasarkan 16 pertimbangan yang ditemukan Hakim Agung dalam putusan Pengadilan Tinggi Jakarta dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Keputusan PT Jakarta dan PN Jakpus dianggap keliru dan menyesatkan.(ZAQ/Tim Liputan 6 SCTV)
Jaksa Fahmi juga akan menggunakan dasar pengalaman sebelumnya untuk mengajukan PK. MA pernah menerima PK dari jaksa dalam Kasus Mochtar Pakpahan dan Gandhi International Memorial School [baca: Frans Winata: PK Mahkamah Agung Cacat Hukum]. Tapi, Fahmi mengatakan, kemungkinan MA tak mengabulkan PK memang terbuka. "Kalau yang dulu (MA mengabulkan PK) kepentingannya apa? Sekarang kepentingannya apalagi?" kata Fahmi.
Kemarin, MA mengabulkan kasasi yang diajukan Akbar Tandjung, terpidana Kasus Korupsi Dana Nonbujeter Bulog [baca: Kasasi Akbar Tandjung Dikabulkan]. Keputusan itu berdasarkan 16 pertimbangan yang ditemukan Hakim Agung dalam putusan Pengadilan Tinggi Jakarta dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Keputusan PT Jakarta dan PN Jakpus dianggap keliru dan menyesatkan.(ZAQ/Tim Liputan 6 SCTV)