Sukses

Disebut Dipo Alam Tak Sehat, Sekjen MK: Saya Siap Diganti

Masa jabatan Janedjri M Gaffar sebagai Sekjen MK sudah 9 tahun lamanya.

Sekretaris Kabinet (Seskab) Dipo Alam mengatakan, jabatan Janedjri M Gaffar sebagai Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK) tidak sehat. Sebab, masa jabatan Janedjri sebagai Sekjen MK sudah 9 tahun lamanya yang mana dianggap sudah melanggar peraturan.

Menanggapi hal itu, Janedjri mengaku siap dicopot jabatannya dari Sekjen MK dan diganti dengan orang lain. "Kalau mereka memandang saya sudah cukup, ya saya siap," kata Janedjri di Gedung MK, Jakarta, Rabu (16/10/2013).

Janedjri mengaku, setuju dengan usulan Dipo, bahwa MK memang butuh penyegaran. Khususnya pada posisi Sekjen. "Butuh penyegaran, saya setuju," ucapnya.

Namun, penggantian Sekjen MK bukan perkara membalik telapak tangan. Kata Janedjri, penggantian Sekjen MK harus diusulkan oleh Ketua MK kepada Presiden.

"Diusulkan dari Ketua MK ke Pak Presiden," ujar Janedjri.

Sekretaris Kabinet (Seskab) Dipo Alam sebelumnya mengatakan, bahwa masa jabatan setiap pejabat Eselon I, tak terkecuali Sekjen MK yang melebihi 5 tahun, cenderung tidak sehat karena menyalahi ketentuan. Hal itu kata Dipo, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 tahun 2002.

"Berdasarkan PP itu maksimum masa jabatan pejabat eselon I adalah 5 tahun. Dan Sekjen MK, Janedjri itu sudah 9 tahun. Sehingga jabatan Janedjri itu tidak sehat dan perlu diganti," kata Dipo ketika dihubungi.

Lebih lanjut Dipo menyatakan, bahwa usulan pergantian Sekjen MK sudah disampaikan sebelum Komisi Yudisial (KY) menyampaikan hal yang sama. Usulan itu sudah disertakan dalam surat edaran ke seluruh lembaga negara untuk segera mengganti pejabat eselon I yang telah menjabat selama lebih dari 5 tahun.

Khusus untuk MK, kata Dipo, kemungkinan tidak ada tindaklanjutnya dari Janedjri. "Saya sudah kirim surat edaran ke seluruh lembaga negara. Tapi mungkin surat untuk MK sampai di sekjen tidak ada tindaklanjut," ungkap Dipo.

Oleh karena itu, Dipo menyatakan pergantian Sekjen perlu didorong melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang akan diterbitkan Presiden terkait MK.

"Kalau terkait proses pergantiannya sendiri akan diserahkan kepada pimpinan MK untuk menunjuk seseorang pengganti dan diajukan kepada Tim Penilai Akhir dan diputus melalui Keppres," ujar Dipo. (Ein/Mut)