Sukses

Jadi Tersangka Kasus Holly, Gatot Terima Gaji Pokok 50% dari BPK

Auditor Utama BPK resmi ditahan terkait kasus pembunuhan Holly Angela. Namun ia kini masih menerima gaji pokok 50 persen, kok bisa?

Auditor Utama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Gatot Supiartono resmi ditahan Sub Direktorat V Direktorat Reserse Kriminal Polda Metro Jaya, Rabu 16 Oktober kemarin malam. Di tengah kenahasan tersebut, Gatot bisa bernafas lega karena masih menerima gaji pokok.

"Jadi ia masih menerima gaji pokok 50 persen, tunjangan tidak diterima sama sekali," kata Sekjen BPK Hendar Ristriawan kepada Liputan6.com, di Jakarta, Kamis (17/10/2013).

Pemberian gaji pokok tersebut mengacu pada PP No 4 Tahun 1966. Selain itu, Gatot juga diberhentikan sementara sebagai auditor BPK dan PNS. Penyelidikan internal terhadap Gatot pun dihentikan pula.

"Kita mendasar pada perintah penahanan saja, dan penetapan tersangka sudah cukup bagi kami untuk mengambil tindakan (penyelidikan dihentikan)," ujar Hendar.

Penetapan status tersangka pada Gatot karena pria tersebut menjadi dalang yang memerintahkan S, AL, El Rizki Yudhistira (tewas), dan P (buron), untuk menjadi eksekutor Holly.

Setelah Holly meninggal, Gatot sempat pergi ke Australia. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Slamet Riyanto mengatakan dari keterangan Gatot, ia ke luar negeri karena dinas. Namun, hal tersebut masih terus didalami.

Kemarin malam, polisi memberondong 83 pertanyaan selama 12 jam terhadap Gatot sebelum menetapkannya sebagai tersangka. Karena keterlibatannya itu, Gatot kini menghadapi hukuman mati atau seumur hidup.

"Pasal yang dikenakan 340 dan 338 juncto pasal 55 KUHP (karena turut serta). Hukuman mati atau seumur hidup," tandas Slamet.

Sebelumnya, Gatot diberitakan masih menerima gaji penuh meski resmi dibebas tugaskan sementara dari jabatannya.

"Saudara Gatot tetap terima gaji tanpa potongan. Ya, gaji seperti sebelumnya, walaupun sudah resmi dibebastugaskan. Itu aturannya ya dalam PP 53 Tahun 2010," kata Sekretaris Jenderal BPK Hendar Ristriawan, di Gedung BPK, Kamis, 16 Oktober. (Tnt/Ism)
Video Terkini