Sukses

Gatot Supiartono Dipecat dari BPK Kecuali Divonis Bebas

Bahkan, bila Gatot mendapat hukuman penjara di bawah 5 tahun pun, BPK akan tetap memberhentikannya.

Auditor Utama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Gatot Supiartono kini berada di balik jeruji besi Polda Metro Jaya karena disangka mendalangi pembunuhan Holly Angela. Selain sanksi pidana, BPK juga akan menjatuhkan sanksi terhadap Gatot.

"Kalau terbukti bersalah pasti akan diberhentikan, kalau terbukti bersalah di pengadilan, dan mendapat hukuman penjara lebih dari 5 tahun maka ia akan diberhentikan dengan tidak hormat," tegas Sekjen BPK Hendar Ristriawan kepada Liputan6.com, di Jakarta, Kamis (17/10/2013).

Bahkan, lanjut Hendar, bila Gatot mendapat hukuman penjara di bawah 5 tahun pun, BPK akan tetap memberhentikannya dan tidak memakai jasanya lagi. "Tetap diberhentikan, kecuali dia bebas," imbuhnya.

Namun, terlepas dari semua sanksi yang akan diterima Gatot, pihak BPK menunggu jalannya persidangan. Hendar mengaku BPK akan mengikuti proses hukum yang berlangsung. "Kami masih menunggu belum bisa berandai-andai," ucapnya.

Dari hasil penyelidikan terungkap Gatot menyewa eksekutor bayaran, yakni S, AL, El Rizki Yudhistira (tewas), dan P (buron), dengan mengeluarkan uang sebesar Rp 250 juta. Mereka diminta membunuh Holly Angela, istri siri Gatot, di Apartemen Kalibata City.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Slamet Riyanto merinci bayaran Rp 200 juta dengan uang operasi Rp 50 juta yang dibagi-bagi pada para pelaku. Dengan uang tersebut, pelaku menyewa kamar di lantai 6 Apartemen Kalibata City untuk mengamati gerak-gerik Holly.

Karena keterlibatannya itu, Gatot kini menghadapi hukuman mati atau seumur hidup. "Pasal yang dikenakan 340 dan 338 juncto pasal 55 KUHP (karena turut serta). Hukuman mati atau seumur hidup," tandas Slamet. (Yus)
EnamPlus