Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman dan Maria Farida Indrati memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada di MK. Kedua hakim konstitusi diperiksa untuk tersangka mantan Ketua MK Akil Mochtar.
Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva sangat mendukung apapun langkah KPK. Karenanya, MK akan memberikan akses seluasnya bagi Abraham Samad Cs untuk memeriksa semua hakim konstitusi.
"Kami sudah katakan, kami memberikan akses yang seluas-luasnya dan mendukung penuh langkah KPK," kata Hamdan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (17/10/2013).
Namun demikian, Hamdan mengaku, pemeriksaan hakim konstitusi oleh KPK tentu akan berdampak pada jalannya persidangangan MK. Tentu, dengan diperiksanya Anwar dan Maria kemarin mengurangi jumlah anggota pleno. "Pleno kurang orang tentu."
Akan tetapi, lanjut Hamdan, dengan kekurangan anggota pleno, bukan berarti pleno itu tidak berjalan. MK tetap menggelar pleno meski dengan anggota seadanya. "Tetap kami laksanakan, karena pleno tidak mengambil keputusan. Dulu kan kepentingan yang lebih besar. Yang di sini bisa ditolerir."
Lebih lanjut Hamdan menerangkan, semua yang dilakukan itu dalam rangka mendukung percepatan penyelesaian semua permasalahan KPK. "Kami pada akhirnya segera fokus untuk mengembalikan mahkamah yang sedang `goyang`," kata Hamdan. (Rmn/Ism)
Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva sangat mendukung apapun langkah KPK. Karenanya, MK akan memberikan akses seluasnya bagi Abraham Samad Cs untuk memeriksa semua hakim konstitusi.
"Kami sudah katakan, kami memberikan akses yang seluas-luasnya dan mendukung penuh langkah KPK," kata Hamdan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (17/10/2013).
Namun demikian, Hamdan mengaku, pemeriksaan hakim konstitusi oleh KPK tentu akan berdampak pada jalannya persidangangan MK. Tentu, dengan diperiksanya Anwar dan Maria kemarin mengurangi jumlah anggota pleno. "Pleno kurang orang tentu."
Akan tetapi, lanjut Hamdan, dengan kekurangan anggota pleno, bukan berarti pleno itu tidak berjalan. MK tetap menggelar pleno meski dengan anggota seadanya. "Tetap kami laksanakan, karena pleno tidak mengambil keputusan. Dulu kan kepentingan yang lebih besar. Yang di sini bisa ditolerir."
Lebih lanjut Hamdan menerangkan, semua yang dilakukan itu dalam rangka mendukung percepatan penyelesaian semua permasalahan KPK. "Kami pada akhirnya segera fokus untuk mengembalikan mahkamah yang sedang `goyang`," kata Hamdan. (Rmn/Ism)