Sukses

Andi Mallarangeng Kembali Diperiksa KPK

Ini merupakan ketiga kalinya Andi diperiksa oleh penyidik KPK dalam kapasitas sebagai tersangka.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan memeriksa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Hambalang, Jakarta.

Ini merupakan ketiga kalinya Andi diperiksa oleh penyidik KPK dalam kapasitas sebagai tersangka. Pemeriksaan ini juga merupakan lanjutan dari pekan lalu.

"AAM (Andi Alfian Mallarangeng) akan diperiksa sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi, saat dikonfirmasi, Kamis (17/10/2013).

Andi tak ditahan usai menjalani pemeriksaan selama 7 jam di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat 11 Oktober 2013.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut belum ditahan karena penyidik menganggap penahanan belum diperlukan.

Selain Andi, KPK juga memeriksa sejumlah pihak lain sebagai saksi. Mereka adalah, pegawai Ba Droll Unique Furniture  Wayan Jaya Parta, karyawan PT Adhi KArya DK IV wilayah Bali  Sri Andayani I Gusti Ayu Ngurah dan I Ketut Redika, serta karyawan PT Bali Cipta Mandiri Ni Wayan Sumantri.

Sementara, dalam perkara penerimaan hadiah atau janji dengan terkait proyek tersebut dengan tersangka Anas Urbaningrum, KPK juga menjadwalkan memeriksa seorang anggota DPR Pasha Ismaya Sukardi, Staf fraksi Partai Demokrat Nuril Anwar, Dirut PT Msons Capital Munadi Herlambang, serta pensiunan PNS Kementerian BUMN Ir. Muchayat. (Yus)