Sukses

BPK Belum Terima Surat Penahanan Gatot dari Polda

BPK RI belum menerima surat dari Polda Metro Jaya, terkait penahanan Auditornya Gatot Supiartono yang menjadi tersangka pembunuhan Holly.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) belum menerima surat resmi dari Polda Metro Jaya, terkait penahanan Auditor Utama BPK Gatot Supiartono yang menjadi tersangka pembunuhan Holly Angela. Karenanya, BPK masih belum resmi menonaktifkan Gatot.

"Kami secara resmi belum terima pemberitahuan terkait penetapan status dan penahanan Gatot," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) BPK Hendar Ristriawan, di Gedung BPK, Jakarta, Kamis (17/10/2013).

Hendar mengatakan, pihaknya masih terus berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya. Bila sudah menerima surat penetapan tersangka dan penahanan, BPK akan langsung menonaktifkan Gatot sebagai PNS.

Gatot ditahan karena terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan istri sirinya Holly Angela Hayu (37) yang dianiaya di kamar Apartemen Kalibata City Tower Ebony dan akhirnya meninggal pada Senin 30 September.

Gatot ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada Rabu 16 Oktober setelah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Subdit V Jatanras Polda Metro Jaya pukul 09.30 WIB. Lebih dari 12 jam, Gatot diperiksa.

Selain Gatot, polisi juga telah menahan 2 tersangka lain yaitu S dan AL. Sementara 2 tersangka lainnya masih buron, sedangkan tersangka El Riski meninggal karena terjatuh dari apartemen.

Dari pemeriksaan penyidik terungkap motif Gatot membunuh Holly. Gatot merasa tertekan karena Holly banyak menuntut. Dari minta apartemen, mobil, rumah, dan menceraikan istri pertamanya.

Karena keterlibatannya itu, Gatot menghadapi hukuman mati atau seumur hidup dengan pasal 340 dan 338 juncto pasal 55 KUHP (karena turut serta). (Mvi/Yus)
EnamPlus