Sukses

Penentuan UMP DKI 2014 Dipastikan Molor

Waktu yang sempit serta baru selesainya survei KHL membuat Dewan Pengupahan tidak akan bisa menetapkan UMP DKI 2014 sesuai ketentuan.

Dewan Pengupahan DKI Jakarta memperkirakan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2014 akan molor dari jadwal yang telah ditetapkan, yaitu pada 1 November 2013. Penetapan UMP DKI Jakarta 1 November mendatang itu sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) No. 9/2013 tentang Penetapan Upah Minimum.

"Saya ragu dewan pengupahan bisa menetapkan UMP pada 1 November sesuai dengan ketentuan Inpres. Sepertinya akan molor," kata anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta, Sarman Simanjorang, Kamis (17/10/2013).

Sarman mengatakan, beberapa alasan yang menjadi penyebab mundurnya penetapan UMP 2014. Salah satunya Dewan Pengupahan baru saja menyelesaikan survei harga terakhir komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) pada minggu kedua Oktober ini.

"Dari survei harga terakhir di bulan ke delapan, Dewan Pengupahan masih harus mengadakan pembahasan lagi untuk menetapkan angka pasti KHL-nya," kata Sarman

Setelah rampung membahas KHL, lanjut Sarman yang juga Wakil Ketua KADIN DKI Jakarta ini, Dewan Pengupahan baru dapat membahas besaran jumlah UMP 2014.

Namun demikian, sama seperti ketika membahas UMP 2013 yang besarannya mencapai Rp 2,2 Juta, pembahasan UMP 2014 diyakini Sarman akan berlangsung alot dan sulit untuk diselesaikan dalam waktu satu atau dua pekan saja.

"Karena tentunya pembahasan tersebut membutuhkan lobi-lobi di dalam Dewan Pengupahan itu sendiri. Sulit untuk selesai dalam satu-dua minggu," kata dia.

Sebab itu, ia memprediksi rekomendasi besaran UMP 2014 baru akan rampung pada pertengahan atau akhir November nanti. "Ya akan molor selama beberapa minggu lah," ucap Sarman. (Ado/Ism)