Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, Pemprov DKI Jakarta akan menyediakan tempat penampungan bagi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berupa rumah aman (safe house).
Rumah tersebut diharapkan bisa memulihkan kondisi fisik maupun psikis akibat kekerasan yang mereka alami. "Kita mesti sediakan tempat bagi mereka. Tujuannya bukan untuk memisahkan mereka dengan suami atau keluarganya. Tujuan kita supaya mereka rujuk kembali. Tapi sementara waktu harus kita pisahkan," ujar pria yang kerap disapa Ahok dalam Acara Evaluasi Rujukan Pelayanan Kesehatan Bagi Pasien Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Balaikota DKI Jakarta, Kamis (17/10/2013).
Dinas Kesehatan DKI Jakarta sebelumnya melaporkan adanya peningkatan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di ibukota.
Mantan Bupati Belitung Timur itu pun menawarkan rumah-rumah Dinas Pemprov DKI yang tidak digunakan agar dijadikan rumah aman bagi para korban kekerasan rumah tangga.
“Kita mau tawarkan rumah dinas kita. Kalau terjadi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), bisa pakai rumah itu. Tujuannya supaya rumah tangga bisa utuh kembali," ujar Ahok.
Sementara, Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Dien Emmawati menyambut baik rencana Ahok yang ingin membuat rumah aman bagi korban kekerasan, terutama terhadap perempuan dan anak.
"Kita akan bantu untuk membuat rumah aman. Rencananya sih mau buat rumah aman di luar Jakarta. Namun kendalanya sulit untuk mendapatkan akses transportasi. Tapi kalo di dalam Jakarta, kita terbentur dengan pembelian lahan, karena harus sesuai dengan NJOP yang cukup tinggi," kata Dien.
Ia menambahkan di tahun ini, masih terus dikumpulkan data kekerasan tersebut. Walaupun kekerasan fisik terhadap perempuan naik hingga 100 persen pada 2012 dibandingkan 2011, diharapkan kasus kekerasan fisik tersebut tidak meningkat lagi pada 2013.
"Kalau sekarang saya belum tahu naik atau turun. Kenaikan ini diakibatkan banyak faktor, bisa saja karena faktor ekonomi, stres dan lainnya," ujarnya.
Beberapa waktu lalu, Pemprov DKI Juga menyatakan tengah mempersiapkan Perda untuk menangani kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Hal ini untuk melindungi para korban KDRT atau bahkan mencegah tindakan tersebut. (Mvi/Yus)
Rumah tersebut diharapkan bisa memulihkan kondisi fisik maupun psikis akibat kekerasan yang mereka alami. "Kita mesti sediakan tempat bagi mereka. Tujuannya bukan untuk memisahkan mereka dengan suami atau keluarganya. Tujuan kita supaya mereka rujuk kembali. Tapi sementara waktu harus kita pisahkan," ujar pria yang kerap disapa Ahok dalam Acara Evaluasi Rujukan Pelayanan Kesehatan Bagi Pasien Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Balaikota DKI Jakarta, Kamis (17/10/2013).
Dinas Kesehatan DKI Jakarta sebelumnya melaporkan adanya peningkatan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di ibukota.
Mantan Bupati Belitung Timur itu pun menawarkan rumah-rumah Dinas Pemprov DKI yang tidak digunakan agar dijadikan rumah aman bagi para korban kekerasan rumah tangga.
“Kita mau tawarkan rumah dinas kita. Kalau terjadi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), bisa pakai rumah itu. Tujuannya supaya rumah tangga bisa utuh kembali," ujar Ahok.
Sementara, Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Dien Emmawati menyambut baik rencana Ahok yang ingin membuat rumah aman bagi korban kekerasan, terutama terhadap perempuan dan anak.
"Kita akan bantu untuk membuat rumah aman. Rencananya sih mau buat rumah aman di luar Jakarta. Namun kendalanya sulit untuk mendapatkan akses transportasi. Tapi kalo di dalam Jakarta, kita terbentur dengan pembelian lahan, karena harus sesuai dengan NJOP yang cukup tinggi," kata Dien.
Ia menambahkan di tahun ini, masih terus dikumpulkan data kekerasan tersebut. Walaupun kekerasan fisik terhadap perempuan naik hingga 100 persen pada 2012 dibandingkan 2011, diharapkan kasus kekerasan fisik tersebut tidak meningkat lagi pada 2013.
"Kalau sekarang saya belum tahu naik atau turun. Kenaikan ini diakibatkan banyak faktor, bisa saja karena faktor ekonomi, stres dan lainnya," ujarnya.
Beberapa waktu lalu, Pemprov DKI Juga menyatakan tengah mempersiapkan Perda untuk menangani kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Hal ini untuk melindungi para korban KDRT atau bahkan mencegah tindakan tersebut. (Mvi/Yus)