Presiden SBY akhirnya meneken Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Mahkamah Konstitusi (MK). Perppu itu diklaim akan memperbaiki MK.
"Perppu MK ini yang baru saja ditandatangani presiden," ujar Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Djoko Suyanto di gedung Agung Yogyakarta, Yogyakarta, Kamis (17/10/2013).
Menurut Djoko, ada 3 substansi penting dalam Perppu MK itu. Yakni, penambahan persyaratan untuk menjadi majelis hakim MK, memperjelas mekanisme proses seleksi, dan mekanisme pengajuan hakim MK.
"Penyusunan Perppu ini melibatkan guru besar hukum tata negara, ada mantan hakim konstitusi, praktisi hukum dan ahli penyusun peraturan perundang-undangan," kata Djoko. (Mut)
"Perppu MK ini yang baru saja ditandatangani presiden," ujar Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Djoko Suyanto di gedung Agung Yogyakarta, Yogyakarta, Kamis (17/10/2013).
Menurut Djoko, ada 3 substansi penting dalam Perppu MK itu. Yakni, penambahan persyaratan untuk menjadi majelis hakim MK, memperjelas mekanisme proses seleksi, dan mekanisme pengajuan hakim MK.
"Penyusunan Perppu ini melibatkan guru besar hukum tata negara, ada mantan hakim konstitusi, praktisi hukum dan ahli penyusun peraturan perundang-undangan," kata Djoko. (Mut)