Forum Pengacara Konstitusi (FPK) setuju dengan gagasan untuk melakukan penyegaran di tubuh Mahkamah Konstitusi (MK). Khususnya rotasi pada posisi Sekretaris Jenderal yang diisi Janedjri M Gaffar.
Koordinator FPK, Andi Muhamamd Asrun, mengatakan memang sudah seharusnya Janedjri diganti dengan orang lain yang tidak kalah bagusnya. "Harus diganti memang," kata Andi di Gedung MK, Jakarta, Kamis (17/10/2013).
Andi mengatakan, Janedjri duduk di kursi Sekjen MK sudah terlalu lama. Bahkan sejak era Jimly Assiddiqie menjabat Ketua MK pada 2003. "Sekjen MK ini sudah menjabat selama 9 tahun. Ketua MK sudah berganti 3 kali, dia masih menjabat," ujar Asrun.
Asrun berpandangan, Janedjri sebagai Sekjen MK seharusnya sudah cukup 'kenyang' akan prestasi. Karenanya, orang lain yang sepadan juga layak menggantikannya. "Sudah terlalu lama, sudah banyak prestasinya, perlu penyegaran," katanya.
Karena itu, MK sendiri dirasa perlu melakukan langkah pembenahan sesuai amanah konstitusi. Termasuk pembenahan di lingkungan Sekjen dan juga Kepaniteraan.
Pembenahan itu, kata Asrun, tujuannya untuk perbaikan pelayanan dari sisi teknis hukum acara dan hukum materiil persidangan. Baik itu perkara pengujian undang-undang maupun perselisihan hasil pemilihan umum atau sengketa pilkada.
"Perlu dilakukan langkah pembenahan demi tercapainya dukungan dan pelayanan peradilan yang lebih baik," pungkas Asrun.
Sebelumnya, Sekrtaris Kabinet Dipo Alam mengatakan masa jabatan setiap pejabat eselon I, tak terkecuali Sekjen MK yang melebihi 5 tahun, cenderung tidak sehat karena menyalahi ketentuan. Hal itu kata Dipo, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2002.
"Berdasarkan PP itu maksimum masa jabatan pejabat eselon I adalah 5 tahun. Dan Sekjen MK Drs. Janedjri itu sudah 9 tahun. Sehingga jabatan Janedjri itu tidak sehat dan perlu diganti," kata Dipo. (Ado)
Koordinator FPK, Andi Muhamamd Asrun, mengatakan memang sudah seharusnya Janedjri diganti dengan orang lain yang tidak kalah bagusnya. "Harus diganti memang," kata Andi di Gedung MK, Jakarta, Kamis (17/10/2013).
Andi mengatakan, Janedjri duduk di kursi Sekjen MK sudah terlalu lama. Bahkan sejak era Jimly Assiddiqie menjabat Ketua MK pada 2003. "Sekjen MK ini sudah menjabat selama 9 tahun. Ketua MK sudah berganti 3 kali, dia masih menjabat," ujar Asrun.
Asrun berpandangan, Janedjri sebagai Sekjen MK seharusnya sudah cukup 'kenyang' akan prestasi. Karenanya, orang lain yang sepadan juga layak menggantikannya. "Sudah terlalu lama, sudah banyak prestasinya, perlu penyegaran," katanya.
Karena itu, MK sendiri dirasa perlu melakukan langkah pembenahan sesuai amanah konstitusi. Termasuk pembenahan di lingkungan Sekjen dan juga Kepaniteraan.
Pembenahan itu, kata Asrun, tujuannya untuk perbaikan pelayanan dari sisi teknis hukum acara dan hukum materiil persidangan. Baik itu perkara pengujian undang-undang maupun perselisihan hasil pemilihan umum atau sengketa pilkada.
"Perlu dilakukan langkah pembenahan demi tercapainya dukungan dan pelayanan peradilan yang lebih baik," pungkas Asrun.
Sebelumnya, Sekrtaris Kabinet Dipo Alam mengatakan masa jabatan setiap pejabat eselon I, tak terkecuali Sekjen MK yang melebihi 5 tahun, cenderung tidak sehat karena menyalahi ketentuan. Hal itu kata Dipo, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2002.
"Berdasarkan PP itu maksimum masa jabatan pejabat eselon I adalah 5 tahun. Dan Sekjen MK Drs. Janedjri itu sudah 9 tahun. Sehingga jabatan Janedjri itu tidak sehat dan perlu diganti," kata Dipo. (Ado)