Sukses

MK Perkuat Kemenangan Awang Faroek di Pilkada Kaltim

Mahkamah Konstitusi (MK) memperkuat kemenangan pasangan Awang Faroek Ishak dan Mukmin Faisal dalam Pilkada Kalimantan Timur.

Mahkamah Konstitusi (MK) memperkuat kemenangan pasangan Awang Faroek Ishak dan Mukmin Faisal dalam Pilkada Kalimantan Timur. Awang-Mukmin akan memimpin Kaltim sampai 2018 mendatang.

Dalam PHPU Kepala Daerah Kaltim 2013 ditolak oleh MK. "Menolak eksepsi Termohon untuk seluruhnya, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva saat membacakan amar putusannya di Gedung MK, Jakarta, Kamis (16/10/2013).

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai Pemohon tidak dapat membuktikan dalil-dalilnya dan alasan hukum permohonannya. Salah satu dalil Pemohon adalah soal Kalima Plus yang dituding digunakan Pihak Terkait, yakni Awang-Faisal untuk menggalang massa.

Menurut Mahkamah, Kalima Plus adalah organisasi kemasyarakatan (Ormas) yang keanggotaannya bersifat sukarela dan terbuka baik terhadap PNS maupun non-PNS.

"Mahkamah tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa ada pemaksaan atau perintah dinas atau setidak-tidaknya permintaan dengan disertai ancaman kepada PNS/birokrasi untuk aktif dan terlibat dalam Kalima Plus," tambah Anggota Hakim Konstitus, Patrialis Akbar.

Mahkamah menemukan fakta, bahwa seluruh kegiatan yang dilakukan Kalima Plus masuk kategori kegiatan sosial dan pengabdian masyarakat. Yang secara langsung maupun tidak langsung memungkinkan kemenangan Pihak Terkait.

"Akan tetapi Mahkamah tidak menemukan rangkaian bukti yang meyakinkan bahwa seluruh aktivitas Kalima Plus adalah dilakukan secara langsung untuk memenangkan Pihak Terkait," ujar Patrialis.

Selain itu, Mahkamah juga tidak menemukan adanya rangkaian fakta lain yang membuktikan bahwa tindakan Awang yang hadir dalam setiap acara yang diselenggarakan oleh Kalima Plus bertujuan untuk mengarahkan birokrasi Pemerintahan dan PNS dalam rangka memenangkan Pemilukada Kalimantan Timur Tahun 2013.

Menurut Mahkamah, memang benar terungkap dalam persidangan, bahwa ada arahan dari camat dan kepala desa beserta jajarannya untuk memenangkan Pihak Terkait.

"Namun hal tersebut hanya bersifat sporadis sehingga tidak berpengaruh secara signifikan terhadap Pihak Terkait," kata Patrialis.

Terkait dalil Pemohon mengenai pembagian sembako dan uang dari dana APBD yang dilakukan oleh Tim Sukses Pihak Terkait, menurut Mahkamah, bukti surat/tertulis dan saksi yang diajukan oleh Pemohon tidak cukup membuktikan tindakan tersebut dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif yang secara signifikan menentukan kemenangan Pihak Terkait dalam Pemilukada Kaltim.

Pun juga terkait dengan dalil pembagian beasiswa kepada siswa dan mahasiswa se-Kalimantan Timur. "Mahkamah berpendapat, kesaksian saksi tidak dapat dipastikan bahwa para pemilih pemula mendapatkan beasiswa benar-benar memilih pihak terkait," kata Patrialis.

Permohonan PHPU ini dimohonkan oleh pasangan nomor urut 3 Imdaad Hamid dan Ipong Muchlissoni. Salah satu dalil yang diajukan, Pemohon menuding telah terjadi pelanggaran dalam penggunaan APBD Pemprov Kaltim dengan tujuan kepentingan pasangan incumben Awang Faroek-Mukmin Faisal. Selain itu juga ada tudingan pengerahan PNS yang dilakukan Awang-Mukmin dalam Pemilukada Kaltim 2013.

Adapun dari hasil rekapitulasi akhir KPU Kaltim, pasangan nomor urut satu Awang-Mukmin unggul dengan raihan 644.887 suara atau 43,02 persen, nomor urut dua Farid Wadjdy dan Aji Sofyan Alex meraih 308.572 suara atau 20,85 persen, dan pasangan nomor urut tiga Imdaad Hamid dan Ipong Muchlissoni meraih 545.638 suara atau 36,40 persen.

Dalam pemilihan ini, tercatat warga Kaltim yang tidak memilih mencapai alias golput mencapai 1.235.562 pemilih atau 44,19 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT). (Mut)