Sukses

Korupsi Chevron, Bachtiar Divonis 2 Tahun Bui

Selain itu, Bachtiar didenda Rp 200 juta. Bila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama 3 bulan.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan pidana 2 tahun penjara kepada terdakwa Bachtiar Abdul Fatah, dalam kasus korupsi proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI).

"Menjatuhkan pidana atas dakwaan tersebut dengan pidana selama 2 tahun," kata Hakim Ketua, Antonius Widjantono di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/10/2013).

Selain itu, Bachtiar didenda Rp 200 juta. Bila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama 3 bulan. Putusan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa, selama 6 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta.

Menyikapi putusan itu, baik Jaksa maupun terdakwa menyatakan banding. "Banding yang mulia. Kami akan mengambil hak hukum kami, yaitu melakukan banding," kata Bachtiar di persidangan.

Usai persidangan, Bachtiar menilai vonis tersebut dipaksakan, karena dirinya mengaku tidak bersalah dalam perkara ini seperti yang disampaikan Hakim Slamet Subagyo.

Ia menegaskan, tak masalah duduk di kursi pesakitan bila memang dituduh koruptor. Menurutnya, ini dikonstruksikan dan dicari-cari agar dirinya tetap dihukum. (Mut)
Video Terkini