Sukses

Perppu MK Diterbitkan, Mahfud MD: Bisa Diuji di DPR

Bila ada permasalahan yang sifatnya substansial, Perppu itu bisa diuji melalu political review pada masa sidang DPR berikutnya.

Presiden SBY akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 1 Tahun 2013 tentang Mahkamah Konstitusi (MK). Banyak kalangan menilai, Perppu itu bukan suatu yang mendesak, namun ada pula yang berpendapat Perppu itu dibutuhkan guna mengembalikan kepercayaan publik terhadap MK.

Menanggapi hal itu, mantan Ketua MK Mahfud MD mengaku belum membaca isi Perppu itu. Sehingga tidak bisa berkomentar banyak.

"Masalah substansinya kita belum bisa berkomentar banyak karena baru mendengar, belum membaca," kata Mahfud di Gedung MK, Jakarta, Kamis (17/10/2013).

Namun, lanjut Mahfud, bila ada permasalahan yang sifatnya substansial, Perppu itu bisa diuji melalu political review pada masa sidang DPR berikutnya.

"Masa sidang berikutnya itu setelah masa sidang ini. Nanti ada political review di DPR, apakah diterima atau tidak. Kalau diterima jadi undang-undang, kalau tidak ya tidak berlaku, itu konstitusinya begitu," kata Mahfud.

Mahfud menerangkan, soal pengawasan majelis pengawasan yang permanen, dirinya sangat setuju sebagai alternatif dari ketidakmungkinannya Komisi Yudisial (KY) mengawasi. "Saya termasuk yang setuju," ucapnya.

Perppu MK sudah ditandatangani Presiden SBY. Ada 3 hal penting dalam Perppu itu.

Pertama, syarat menjadi hakim konstitusi yang tertuang dalam Pasal 15 ayat 2 huruf i ditambahkan dengan tidak menjadi anggota partai politik dalam kurun waktu 7 tahun.

Kedua, mekanisme proses seleksi hakim MK disempurnakan. Sehingga, memperkuat prinsip transparansi seperti pada Pasal 19 UU MK. Sebelum ditetapkan presiden, pengajuan hakim MK oleh MA, DPR, atau presiden, terlebih dahulu dilakukan proses uji kelayakan dan kepatutan oleh Panel Ahli yang dibentuk Komisi Yudisial.

Ketiga, soal sistem pengawasan yang efektif, yakni disebut Mejelis Kehormatan MK yang bersifat permanen, bukan adhoc. (Mut)
Video Terkini