Presiden SBY telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 1/2013 tentang Mahkamah Konstitusi (MK). Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menilai, Perppu itu terlalu lama diterbitkan SBY.
"Saya termasuk orang yang setuju Presiden menerbitkan Perpu segera, sehari atau 2 hari setelah KPK menangkap Ketua MK Akil Mochtar," tulis Yusril di akun twiternya @Yusrilihza_Mhd, Kamis (17/10/2013).
Menurut Yusril, pada saat Akil ditangkap KPK ada krisis kepercayaan dan keraguan yang luar biasa terhadap MK dari masyarakat. Dalam situasi seperti itu ada unsur kegentingan yang memaksa yang menjadi dasar bagi Presiden untuk menerbitkan Perpu guna memulihkan kepercayaan MK.
"Krisis terhadap MK pasca tertangkapnya sang Ketua disebabkan oleh karena tidak ada pengawasan terhadap hakim-hakimnya," ujarnya.
Karena itu, lanjutnya, jika saat itu Presiden menerbitkan Perppu untuk mengawasi hakim MK, kepercayaan akan segera pulih. Sehingga pencari keadilan tidak ragu-ragu lagi.
"Karena hal yang mendesak hanya mengenai pengawasan, maka saran saya agar Perppu itu isinya hanya itu saja, tidak mencakup yang lain," kata dia.
Terkait mengenai syarat dan pola rekrutmen hakim MK, menurut Yusril yang juga Ketua Dewan Syuro Partai Bulan Bintang (PBB) itu, tidak perlu dituangkan dalam Perppu. Mengingat Presiden dapat mengajukan RUU ke DPR.
Namun, bagi Yusril, Perppu ini terlalu lama diterbitkan oleh Presiden. Terhitung sejak ditangkapnya Ketua MK nonaktif Akil Mochtar oleh KPK 2 Oktober yang lalu. "Tenggang waktu lebih dari 2 minggu itu menyebabkan unsur kegentingan yang memaksa yang menjadi dasar diterbitkannya Perppu menjadi hilang," katanya.
Sebab, kata Yusril, dalam waktu lebih dari 2 minggu itu telah terjadi self recovery di tubuh MK sendiri. Self recovery itu terjadi karena intesifnya KPK, BNN, PPATK, dan Majelis Kehormatan menangani kasus Akil.
"Sementara 8 hakim MK dipimpin wakil ketuanya juga berupaya sungguh-sungguh memulihkan kepercayaan rakyat melalui kinerja mereka," tambahnya.
Belum lagi, berbagai putusan MK dalam 2 minggu terakhir yang tanpa Akil, membuat kepercayaan masyarakat pun berangsur pulih. "Adanya self recovery MK itu menyebabkan Perppu yang diterbitkan Presiden malam ini kehilangan makna dan urgensinya," tutup Yusril.
Ada 3 hal penting dalam Perppu tentang MK itu. Pertama, syarat menjadi hakim konstitusi yang tertuang dalam Pasal 15 ayat 2 huruf i ditambahkan dengan tidak menjadi anggota partai politik dalam kurun waktu 7 tahun.
Kedua, mekanisme proses seleksi hakim MK disempurnakan. Sehingga, memperkuat prinsip transparansi seperti pada Pasal 19 UU MK. Sebelum ditetapkan presiden, pengajuan hakim MK oleh MA, DPR, atau presiden, terlebih dahulu dilakukan proses uji kelayakan dan kepatutan oleh Panel Ahli yang dibentuk Komisi Yudisial.
Ketiga, soal sistem pengawasan yang efektif, yakni disebut Mejelis Kehormatan MK yang bersifat permanen, bukan adhoc. (Mut)
"Saya termasuk orang yang setuju Presiden menerbitkan Perpu segera, sehari atau 2 hari setelah KPK menangkap Ketua MK Akil Mochtar," tulis Yusril di akun twiternya @Yusrilihza_Mhd, Kamis (17/10/2013).
Menurut Yusril, pada saat Akil ditangkap KPK ada krisis kepercayaan dan keraguan yang luar biasa terhadap MK dari masyarakat. Dalam situasi seperti itu ada unsur kegentingan yang memaksa yang menjadi dasar bagi Presiden untuk menerbitkan Perpu guna memulihkan kepercayaan MK.
"Krisis terhadap MK pasca tertangkapnya sang Ketua disebabkan oleh karena tidak ada pengawasan terhadap hakim-hakimnya," ujarnya.
Karena itu, lanjutnya, jika saat itu Presiden menerbitkan Perppu untuk mengawasi hakim MK, kepercayaan akan segera pulih. Sehingga pencari keadilan tidak ragu-ragu lagi.
"Karena hal yang mendesak hanya mengenai pengawasan, maka saran saya agar Perppu itu isinya hanya itu saja, tidak mencakup yang lain," kata dia.
Terkait mengenai syarat dan pola rekrutmen hakim MK, menurut Yusril yang juga Ketua Dewan Syuro Partai Bulan Bintang (PBB) itu, tidak perlu dituangkan dalam Perppu. Mengingat Presiden dapat mengajukan RUU ke DPR.
Namun, bagi Yusril, Perppu ini terlalu lama diterbitkan oleh Presiden. Terhitung sejak ditangkapnya Ketua MK nonaktif Akil Mochtar oleh KPK 2 Oktober yang lalu. "Tenggang waktu lebih dari 2 minggu itu menyebabkan unsur kegentingan yang memaksa yang menjadi dasar diterbitkannya Perppu menjadi hilang," katanya.
Sebab, kata Yusril, dalam waktu lebih dari 2 minggu itu telah terjadi self recovery di tubuh MK sendiri. Self recovery itu terjadi karena intesifnya KPK, BNN, PPATK, dan Majelis Kehormatan menangani kasus Akil.
"Sementara 8 hakim MK dipimpin wakil ketuanya juga berupaya sungguh-sungguh memulihkan kepercayaan rakyat melalui kinerja mereka," tambahnya.
Belum lagi, berbagai putusan MK dalam 2 minggu terakhir yang tanpa Akil, membuat kepercayaan masyarakat pun berangsur pulih. "Adanya self recovery MK itu menyebabkan Perppu yang diterbitkan Presiden malam ini kehilangan makna dan urgensinya," tutup Yusril.
Ada 3 hal penting dalam Perppu tentang MK itu. Pertama, syarat menjadi hakim konstitusi yang tertuang dalam Pasal 15 ayat 2 huruf i ditambahkan dengan tidak menjadi anggota partai politik dalam kurun waktu 7 tahun.
Kedua, mekanisme proses seleksi hakim MK disempurnakan. Sehingga, memperkuat prinsip transparansi seperti pada Pasal 19 UU MK. Sebelum ditetapkan presiden, pengajuan hakim MK oleh MA, DPR, atau presiden, terlebih dahulu dilakukan proses uji kelayakan dan kepatutan oleh Panel Ahli yang dibentuk Komisi Yudisial.
Ketiga, soal sistem pengawasan yang efektif, yakni disebut Mejelis Kehormatan MK yang bersifat permanen, bukan adhoc. (Mut)