Sukses

Gatot Mengaku Banyak Tak Kenal Barang Bukti Kasus Holly Angela

Kuasa hukum Gatot, Afrian Bondjol menyatakan telah menyiapkan bukti-bukti pembanding untuk meringankan ancaman hukuman kliennya tersebut.

Tersangka kasus pembunuhan Holly Angela Hayu (37), Gatot Supiartono telah resmi ditahan Polda Metro Jaya. Pejabat Auditor Utama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu ditahan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sejak Kamis, 17 Oktober malam.

Kuasa hukum Gatot, Afrian Bondjol menyatakan, dari sejumlah benda yang diajukan sebagai barang bukti oleh polisi, ada benda yang tidak diketahui kliennya. Karenanya, ia menyiapkan bukti-bukti pembanding untuk meringankan ancaman hukuman kliennya tersebut.

"Sudah, tentu sudah disiapkan, dan sudah ada persiapkan. Sebagai kuasa hukum, sudah memikirkan upaya hukum apa yang akan diambil," kata Afrian kepada Liputan6.com di Jakarta, Jumat (18/10/2013).

Afrian mengatakan, Gatot membantah keterlibatannya dalam kasus pembunuhan di kamar apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan pada Senin 30 September tersebut.

Namun, pihaknya menghormati keputusan penyidik yang meningkatkan status Gatot dari saksi menjadi tersangka, dengan bukti kartu akses dan kunci kamar apartemen Holly yang dimiliki 5 pelaku.

"Sepanjang yang kita tahu, kita iyakan dan dijawab. Tapi misalnya box (hard case alat musik), gitar, sabuk, sepatu. Itu kita nggak tahu," jelas Afrian. Peti kotak musik atau hard case itu rencananya akan digunakan para pembunuh bayaran untuk membawa jasad Holly dan membuangnya ke laut. (Riz)