Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi menegaskan bahwa lembaganya telah bertindak sesuai prosedur terkait pemanggilan salah satu loyalis Anas Urbaningrum, Tridianto. Tridianto diminta bersaksi pada kasus penerimaan hadiah dan janji pada proyek pembangunan Hambalang.
Untuk itu, jika pemanggilan yang dilakukan oleh KPK tidak diindahkan oleh Tridianto yang juga mantan Ketua DPC Partai Demokrat Cilacap ini, maka KPK akan menggunakan upaya pemanggilan paksa.
"KPK kirim surat panggilan berdasarkan SOP, jadi dialamatkan kepada tempat di mana diketahui yang bersangkutan itu tinggal atau kantornya. Jadi informasi yang didapat KPK ada 3 tempat. Dan untuk menghindari ketidaktahuan maka dikirim ke 3 tempat tersebut. Jika tidak mengindahkan, akan ada upaya paksa," kata Johan Budi di gedung KPK, Jakarta, Jumat (18/10/2013).
Menurut Johan, dalam menuntaskan kasus yang telah menjerat Anas sebagai tersangka ini, KPK memerlukan keterangan dari Tridianto. Maka dari itu, kesaksiannya dianggap KPK sebagai hal yang penting.
"Semua saksi penting. panggil paksa kan diberlakukan ke semua. Jadi Panggilan kedua akan kami kirim ke alamat yang kami ketahui," tegasnya.
Tridianto dengan tegas menolak hadir memenuhi panggilan KPK yang sedianya dijadwalkan hari ini. Menurut Tri, dirinya kecewa dengan penyidik KPK yang mengirimkan surat panggilan ke alamat rumah ketiga istrinya di Cilacap.
"Gara-gara surat panggilan KPK istri-istri saya dan mertua-mertua saya ribut dan berpikir negatif tentang saya. Mereka berpikir saya ikut korupsi atau mendapatkan dana hambalang," tutur Tri. "Istri saya 3 mas." (Ein/Ism)
Untuk itu, jika pemanggilan yang dilakukan oleh KPK tidak diindahkan oleh Tridianto yang juga mantan Ketua DPC Partai Demokrat Cilacap ini, maka KPK akan menggunakan upaya pemanggilan paksa.
"KPK kirim surat panggilan berdasarkan SOP, jadi dialamatkan kepada tempat di mana diketahui yang bersangkutan itu tinggal atau kantornya. Jadi informasi yang didapat KPK ada 3 tempat. Dan untuk menghindari ketidaktahuan maka dikirim ke 3 tempat tersebut. Jika tidak mengindahkan, akan ada upaya paksa," kata Johan Budi di gedung KPK, Jakarta, Jumat (18/10/2013).
Menurut Johan, dalam menuntaskan kasus yang telah menjerat Anas sebagai tersangka ini, KPK memerlukan keterangan dari Tridianto. Maka dari itu, kesaksiannya dianggap KPK sebagai hal yang penting.
"Semua saksi penting. panggil paksa kan diberlakukan ke semua. Jadi Panggilan kedua akan kami kirim ke alamat yang kami ketahui," tegasnya.
Tridianto dengan tegas menolak hadir memenuhi panggilan KPK yang sedianya dijadwalkan hari ini. Menurut Tri, dirinya kecewa dengan penyidik KPK yang mengirimkan surat panggilan ke alamat rumah ketiga istrinya di Cilacap.
"Gara-gara surat panggilan KPK istri-istri saya dan mertua-mertua saya ribut dan berpikir negatif tentang saya. Mereka berpikir saya ikut korupsi atau mendapatkan dana hambalang," tutur Tri. "Istri saya 3 mas." (Ein/Ism)