Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melarang pembangunan pabrik di Trowulan, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Kemendikbud beralasan tempat itu adalah situs sejarah yang merupakan bekas kota Kerajaan Majapahit yang akan menjadi cagar budaya.
"Yang pasti kalau pabrik tidak kita setujui. Soal izin dari pemerintah daerah setempat itu salah karena izin di sekitar cagar budaya harus ke menteri," kata Direktur Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Kacung Marijan di Surabaya, Minggu (20/10/2013).
Ia menambahkan Kemendikbud juga akan menetapkan Trowulan sebagai kawasan cagar budaya.
"Targetnya ya tahun ini, karena tim ahli masih mempelajari. Tapi insya Allah akan ditetapkan pada tahun ini," jelas Kacung.
Tentang rencana restorasi kawasan Trowulan, ia menyatakan restorasi besar-besaran belum bisa dilakukan karena anggaran yang tersedia masih terbatas. Program restorasi akan dilaksanakan segera.
"Tapi restorasi sudah kita mulai secara terprogram. Seperti perencanaan sudah hampir selesai, lalu pengadaan tanah untuk kepentingan itu juga sudah mulai dilakukan. Jadi kita sudah memulai meski belum skala besar," jelasnya.
Ketua Badan Pelestarian Pusaka Indonesia (BPPI) Adrian Perkasa menyoroti pembangunan Pabrik Pengecoran Baja oleh PT Manunggal Sentral Baja (MSB) yang berada di wilayah cagar budaya atau sekitar 500 meter dari Gapura Wringin Lawang yang merupakan pintu masuk Majapahit.
"Kalau pabrik baja itu tetap dibangun, maka Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasha bisa dipidana selama 10-15 tahun dengan denda Rp 100 juta sesuai UU 11/2010 tentang Cagar Budaya," kata Adrian. (Adi)
Bupati Mojokerto sudah berjanji kepada BPPI bahwa proses pemberian izin pembangunan pabrik tidak akan dilanjutkan dan dia akan membeli lahan bakal pabrik baja yang luasnya antara dua sampai tiga hektare. (Ant)
"Yang pasti kalau pabrik tidak kita setujui. Soal izin dari pemerintah daerah setempat itu salah karena izin di sekitar cagar budaya harus ke menteri," kata Direktur Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Kacung Marijan di Surabaya, Minggu (20/10/2013).
Ia menambahkan Kemendikbud juga akan menetapkan Trowulan sebagai kawasan cagar budaya.
"Targetnya ya tahun ini, karena tim ahli masih mempelajari. Tapi insya Allah akan ditetapkan pada tahun ini," jelas Kacung.
Tentang rencana restorasi kawasan Trowulan, ia menyatakan restorasi besar-besaran belum bisa dilakukan karena anggaran yang tersedia masih terbatas. Program restorasi akan dilaksanakan segera.
"Tapi restorasi sudah kita mulai secara terprogram. Seperti perencanaan sudah hampir selesai, lalu pengadaan tanah untuk kepentingan itu juga sudah mulai dilakukan. Jadi kita sudah memulai meski belum skala besar," jelasnya.
Ketua Badan Pelestarian Pusaka Indonesia (BPPI) Adrian Perkasa menyoroti pembangunan Pabrik Pengecoran Baja oleh PT Manunggal Sentral Baja (MSB) yang berada di wilayah cagar budaya atau sekitar 500 meter dari Gapura Wringin Lawang yang merupakan pintu masuk Majapahit.
"Kalau pabrik baja itu tetap dibangun, maka Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasha bisa dipidana selama 10-15 tahun dengan denda Rp 100 juta sesuai UU 11/2010 tentang Cagar Budaya," kata Adrian. (Adi)
Bupati Mojokerto sudah berjanji kepada BPPI bahwa proses pemberian izin pembangunan pabrik tidak akan dilanjutkan dan dia akan membeli lahan bakal pabrik baja yang luasnya antara dua sampai tiga hektare. (Ant)