Sukses

Kasus Suap Akil Mochtar, KPK Periksa 5 Tersangka

Selain 5 tersangka, KPK juga akan memeriksa Sekjen DPR RI Winantuningtyastiti, dan 2 wiraswasta yaitu Elant S Gaho dan Edwin Permana.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa 5 tersangka kasus suap pengurusan sengketa Pilkada Lebak, Banten dan Gunung Mas, Kalimantan Tengah yang melibatkan mantan Ketua MK, Akil Mochtar, Jakarta.

Pemeriksaan kelima tersangka dalam kapasitasnya sebagai tersangka ini yakni anggota DPR Chairun Nisa, seorang pengacara Susi Tur Andayani, Bupati Gunung Mas Hambit Bintih, pengusaha Tubagus Chaery Wardana, dan pihak swasra Cornelius Nalau.

"Mereka akan diperiksa sebagai tersangka," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Senin (21/10/2013).

Selain kelima tersangka tersebut, KPK juga menjadwalkan memeriksa Sekjen DPR RI Winantuningtyastiti, dan 2 orang yang tercatat sebagai wiraswasta yaitu Elant S Gaho dan Edwin Permana. (Rmn/Ism)