Sukses

Tidak Genting dan Memaksa, Perppu MK Digugat

"Perlu digarisbawahi, persoalan tertangkapnya Akil Mochtar bukan persoalan genting dan memaksa terkait MK," ujar pengacara Habiburokhman.

Pengacara Habiburokhman mengajukan gugatan uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Mahkamah Konstitusi (MK). Habib menggugat, lantaran Perppu tersebut dikeluarkan bukan keadaan genting dan memaksa di lingkungan MK.

"Perlu digarisbawahi, bahwa persoalan tertangkapnya Akil Mochtar (Ketua nonaktif MK) sama sekali bukan persoalan genting dan memaksa terkait MK. Tapi itu persoalan genting dan memaksa terkait pemberantasan korupsi," ujar Habib saat mendaftarkan uji materi di Gedung MK, Jakarta, Senin (21/10/2013).

Menurut Habib, seharusnya Perppu yang dikeluarkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) adalah Perppu tentang pemberantasan korupsi. Perppu itu memberi wewenang lebih besar kepada institusi penegak hukum pemberantas korupsi. Terutama KPK.

"Kemudian Perppu soal pemberantasan korupsi itu mencegah adanya tebang pilih kasus dan memperkuat independensi, serta memperberat hukuman pada terpidana korupsi secara siginifikan," terangnya.

Habib menilai, jika Perppu MK tetap dikeluarkan SBY, akan menjadi preseden buruk dikeluarkannya Perppu serupa pada masa mendatang, yang juga bukan keadaan genting dan memaksa.

"Jika Perppu MK ini lolos, bukan tidak mungkin nanti ada Perrpu-Perppu lain yang dikeluarkan yang substansinya bertentangan dengan UUD 1945," kata Habib. (Rmn/Sss)