Sukses

Independensi KY Soal Panel Ahli Rekrutmen Hakim MK Dipertanyakan

Dalam rekrutmen hakim konstitusi akan dibentuk panel ahli, yang 4 di antaranya dipilih oleh KY.

Kasus dugaan suap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) nonaktif Akil Mochtar disebut sebagai akibat dari tidak dapat diawasinya hakim konstitusi oleh Komisi Yudisial (KY). Namun, anggapan itu dinilai salah oleh pengacara Habiburokhman.

"Itu anggapan yang salah," kata Habib di Gedung MK, Jakarta, Senin (21/10/2013).

Apalagi, sambungnya, kini KY dilibatkan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas UU 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Khususnya terkait rekrutmen hakim konstitusi.

Disebutkan dalam rekrutmen hakim konstitusi akan dibentuk panel ahli, yang 4 di antaranya dipilih oleh KY. Menurut Habib, penunjukan 4 anggota panel ahli oleh KY itu patut dipertanyakan.

"Terasa sekali tidak ada manfaatnya dan justru bisa bermasalah, karena adanya ketentuan panel ahli 4 orang yang ditunjuk KY, di mana KY adalah institusi yang dipilih juga oleh Presiden. Maka kami tidak tahu bagaimana 4 orang itu bisa dijamin independensinya?" jelas Habib.

Ia menerangkan, jelas ada sesuatu yang tersembunyi jika melihat agenda besar ke depan. Yakni Pemilu 2014 mendatang.

"Kita tahu tahun depan kita hadapi pemilu, di mana bisa ada ribuan sengketa pemilihan suara yang akan diadili di sini (MK)," ujarnya.

"Kalau ada hakim kosntitusi yang merupakan produk Perppu tersebut yang akan adili pemilu akan datang, tentu kita sangat khawatir," imbuh Habib.

Selain soal panel ahli rekrutmen hakim konstitusi, dalam Perppu 1/2013 itu juga KY dilibatkan terkait pengawasan hakim MK. Khususnya dalam pembentukan Majelis Kehormatan MK yang sifatnya permanen, bukan ad hoc.

Dalam poin pengawasan itu, Majelis Kehormatan MK nantinya dibentuk bersama oleh MK dan KY dengan susunan terdiri atas mantan Hakim MK, praktisi hukum, akademisi yang berlatar belakang hukum, dan tokoh masyarakat. (Mut/Sss)
Video Terkini