Setelah terjadi bentrokan, polisi akhirnya memukul mundur penghuni lahan di Makassar, Sulawesi Selatan. Warga yang menghuni lahan selama 60 tahun itu akhirnya pasrah saat dieksekusi Pengadilan Negeri Makasar.
Dalam tayangan Liputan 6 Petang SCTV, Senin (21/10/2013), meski warga terus menyerang dan melawan dengan senjata tajam, bom molotov, senjata rakitan papporo, dan busur panah, polisi tak gentar mengawal eksekusi lahan seluas 4.000 meter persegi di Jalan Ratulangi Makassar.
Dengan tameng, polisi berusaha bertahan dan menghindari serangan-serangan warga. Gas air mata berulang kali ditembakkan. Polisi akhirnya memukul mundur warga dengan water canon. Selain itu, polisi juga menangkap sebagian warga yang menguasai lahan.
Di lokasi sengketa tersebut, terdapat 24 rumah yang dihuni 50 kepala keluarga.
Pasca-eksekusi, seorang perwira polisi berpangkat komisaris polisi menjadi bulan-bulanan tim Brimob Polda Sulselbar yang mengawal jalannya eksekusi. Perwira yang bertugas di Polda Sulselbar itu diduga menjadi provokator lantaran mertua polisi tersebut tinggal di atas lahan sengketa.
Pengadilan Negeri Makassar memenangkan penggugat Hamida terhadap para penghuni lahan. Penghuni lahan akhirnya tak berdaya. Hanya bisa meratap saat alat berat menghancurkan tempat tinggal mereka. (Ali/Sss)
Dalam tayangan Liputan 6 Petang SCTV, Senin (21/10/2013), meski warga terus menyerang dan melawan dengan senjata tajam, bom molotov, senjata rakitan papporo, dan busur panah, polisi tak gentar mengawal eksekusi lahan seluas 4.000 meter persegi di Jalan Ratulangi Makassar.
Dengan tameng, polisi berusaha bertahan dan menghindari serangan-serangan warga. Gas air mata berulang kali ditembakkan. Polisi akhirnya memukul mundur warga dengan water canon. Selain itu, polisi juga menangkap sebagian warga yang menguasai lahan.
Di lokasi sengketa tersebut, terdapat 24 rumah yang dihuni 50 kepala keluarga.
Pasca-eksekusi, seorang perwira polisi berpangkat komisaris polisi menjadi bulan-bulanan tim Brimob Polda Sulselbar yang mengawal jalannya eksekusi. Perwira yang bertugas di Polda Sulselbar itu diduga menjadi provokator lantaran mertua polisi tersebut tinggal di atas lahan sengketa.
Pengadilan Negeri Makassar memenangkan penggugat Hamida terhadap para penghuni lahan. Penghuni lahan akhirnya tak berdaya. Hanya bisa meratap saat alat berat menghancurkan tempat tinggal mereka. (Ali/Sss)