Sukses

Demokrat Klaim Perppu MK Bukti SBY Bukan Peragu

Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Nurhayati Ali Assegaf menjelaskan Perppu tersebut murni dibuat dalam proses penyelamatan MK.

Partai Demokrat membantah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 1 tahun 2013 yang dikeluarkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tentang penyelamatan Mahkamah Konstitusi (MK), bermuatan politis.

"Astagfirullah masa tidak ada yang urgent? Karena peristiwa MK yang kemarin dijadikan tersangkanya Pak Akil Mochtar kemudian (membuat) masyarakat muak, saya sendiri down, terkejut dan kecewa," kata Ketua Fraksi Demokrat Nurhayati Ali Assegaf di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (21/10/2013).

Wakil Ketua Umum Partai Demokrat ini menilai, Perppu itu murni dibuat dalam proses penyelamatan MK atas tertangkapnya mantan Ketua MK Akil Mochtar oleh KPK.

Karena itu, Perppu tersebut sangat urgen dikeluarkan Presiden SBY. Nurhayati juga membantah isu terkait banyaknya pihak yang menilai Perppu tak memiliki urgensi bagi MK.

Nurhayati juga menjelaskan dikeluarkannya Perppu penyelamatan MK juga menunjukkan sikap SBY yang tegas menyikapi persoalan tersebut. "Selama ini masyarakat menanyakan Pak SBY dibilang ragu-ragu, nah ini lah sikap Pak SBY yang tegas," terangnya.

Nurhayati juga menilai Perppu yang dikeluarkan kepala negara itu telah memenuhi tuntutan masyarakat dalam menyikapi permasalahan itu. "Coba dibaca hasilnya, itu membaca kebutuhan masyarakat. Perppu ini menjawab semua persoalan," tegas Nurhayati. (Ali/Ism)