Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Chairun Nisa masih mendapat gaji meski telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Iya. Masih menerima gaji," ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Winantuningtyastiti usai diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK di Jakarta, Senin (21/10/2013).
Selain diperiksa mengenai gaji dan penghasilan anggota DPR selama 7 jam, Winantuningtyastiti juga mengaku dicecar penyidik KPK mengenai proses pengangkatan, undang-undang, dan kode etik anggota DPR.
"Ya bidang kerjanya. ya bidang kerja komisi, aturan-aturan ada larangan atau enggak sebagai anggota DPR gitu aja, dan mekanisme," katanya.
Pada kasus ini, Chairun Nisa diciduk penyidik KPK bersama mantan Ketua nonaktif MK Akil Mochtar dan seorang pengusaha bernama Cornelius Nalau di kediaman Akil di kompleks Widya Chandra, Jakarta, pada 2 Oktober 2013.
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan uang tunai senilai Rp 3 miliar yang diduga merupakan uang suap dalam pengurusan sengketan Pilkada di Gunung Mas, Kalimantan Tengah. (Mvi/Sss)
"Iya. Masih menerima gaji," ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Winantuningtyastiti usai diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK di Jakarta, Senin (21/10/2013).
Selain diperiksa mengenai gaji dan penghasilan anggota DPR selama 7 jam, Winantuningtyastiti juga mengaku dicecar penyidik KPK mengenai proses pengangkatan, undang-undang, dan kode etik anggota DPR.
"Ya bidang kerjanya. ya bidang kerja komisi, aturan-aturan ada larangan atau enggak sebagai anggota DPR gitu aja, dan mekanisme," katanya.
Pada kasus ini, Chairun Nisa diciduk penyidik KPK bersama mantan Ketua nonaktif MK Akil Mochtar dan seorang pengusaha bernama Cornelius Nalau di kediaman Akil di kompleks Widya Chandra, Jakarta, pada 2 Oktober 2013.
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan uang tunai senilai Rp 3 miliar yang diduga merupakan uang suap dalam pengurusan sengketan Pilkada di Gunung Mas, Kalimantan Tengah. (Mvi/Sss)