Sukses

Kasus Human Trafficking di Australia Perberat Tuntutan Fathanah

Ahmad Fathanah juga pernah dihukum terkait kasus penipuan tahun 2005 dan human trafficking tahun 2008.

Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa suap impor daging sapi dan pencucian uang Ahmad Fathanah dengan 17,5 tahun penjara. Dalam tuntutan itu, jaksa menyampakan sejumlah hal yang memberatkan tuntutan Fathanah. Salah satunya, suami pedangdut Septy Sanustika itu pernah terlibat kasus human trafficking alias perdagangan manusia.

"Terdakwa telah melakukan beberapa kejahatan, pernah dihukum dalam perkara penipuan tahun 2005 dan trafficking di Australia pada 2008," kata jaksa Rini Triningsih dalam pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/10/2013).

Tak hanya itu, pertimbangan lain yang memberatkan Fathanah adalah tindakan suap dan pencucian uang itu dilakukan saat negara sedang giat melakukan pemberantasan korupsi. Sementara, hanya 2 yang meringankan tuntutan Fathanah. Yaitu sikap sopan selama persidangan dan punya tanggungan keluarga.

Tuntutan hukuman selama 17,5 tahun itu diberikan untuk 2 perkara suap dan pencucian uang. Untuk kasus suap, Fathanah dituntut 7 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf a UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terkait kasus pencucian uang, Fathanah dituntut 10 tahun dan denda Rp 1 milar, subsider 1 tahun kurungan. Dia dinyatakan melanggar Pasal 5 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo 65 ayat (1) KUHP. (Eks/Sss)