Jaksa menuntut terdakwa suap impor daging sapi dan pencucian uang Ahmad Fatahanah dengan 17,5 tahun penjara. Fathanah yang disebut sebagai orang dekat mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq ini telah membantu penambahan kuota impor daging 8.000 ton untuk PT Indoguna Utama bersama 4 anak perusahaannya.
"Terdakwa pada 28 Desember 2013 mempertemukan Luthfi Hasan Ishaaq dengan Direktur Utama PT IU Maria Elizabeth Liman dan Elda Devianne Adiningrat di Angus Steak, Senayan City," kata Jaksa Rini Triningsih saat membacakan tuntutan Ahmad Fatahanah di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/10/2013).
Dalam pertemuan itu, Maria meminta Luthfi untuk membantu penambahan kuota impor daging untuk PT IU dan berkomitmen memberikan dukungan dana bila penambahan kuota impor daging bisa diupayakan.
"Mantan Presiden PKS itu pun menyanggupi permintaan Maria Elizabeth dan akan membantu penambahan kuota PT IU menjadi 10 ribu ton," ungkapnya.
Kemudian Luthfi yang juga terdakwa dalam kasus tindak pidana korupsi pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kementan) ini mengarahkan Maria untuk menyiapkan data-data untuk meyakinkan Menteri Suswono agar dapat mematahkan data BPS dan mengancam ketahanan pangan. Luthfi juga akan mempertemukan Maria dengan Menteri Pertanian Suswono.
"Terdakwa menerima langsung uang tunai Rp 1,3 miliar dari PT Indoguna Utama untuk diberikan kepada Luthfi Hasan Ishaaq, terkait penambahan kuota impor daging PT Indoguna Utama," ujar Rini. Bahkan uang yang seluruhnya dijanjikan PT IU kepada Fathanah dan Luthfi Hasan Ishaaq sebesar Rp 40 miliar.
Sementara itu, Jaksa Ronald memaparkan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Fathanah. "Ahmad Fathanah menempatkan uang Rp 1.897.800.000 di Bank Mandiri KCP Imam Bonjol, uang sejumlah Rp 2.454.495.000 di Bank Mandiri KCP Depok Kartini dan mentransfer, mengalihkan, membayarkan, dan membelanjakan harta kekayaan yang nilainya mencapai Rp 34.729.362.603 dan 89.321 dolar AS (sekitar Rp 969 juta)," ucap Ronald.
Fathanah dituntut hukuman penjara selama 17,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. Dalam tindak pidana korupsi, Fathanah dituntut 7,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Sedangkan perkara TPPU Fathanah dijatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun dan enam bulan kurungan. (Tfq/Eks)
"Terdakwa pada 28 Desember 2013 mempertemukan Luthfi Hasan Ishaaq dengan Direktur Utama PT IU Maria Elizabeth Liman dan Elda Devianne Adiningrat di Angus Steak, Senayan City," kata Jaksa Rini Triningsih saat membacakan tuntutan Ahmad Fatahanah di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/10/2013).
Dalam pertemuan itu, Maria meminta Luthfi untuk membantu penambahan kuota impor daging untuk PT IU dan berkomitmen memberikan dukungan dana bila penambahan kuota impor daging bisa diupayakan.
"Mantan Presiden PKS itu pun menyanggupi permintaan Maria Elizabeth dan akan membantu penambahan kuota PT IU menjadi 10 ribu ton," ungkapnya.
Kemudian Luthfi yang juga terdakwa dalam kasus tindak pidana korupsi pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kementan) ini mengarahkan Maria untuk menyiapkan data-data untuk meyakinkan Menteri Suswono agar dapat mematahkan data BPS dan mengancam ketahanan pangan. Luthfi juga akan mempertemukan Maria dengan Menteri Pertanian Suswono.
"Terdakwa menerima langsung uang tunai Rp 1,3 miliar dari PT Indoguna Utama untuk diberikan kepada Luthfi Hasan Ishaaq, terkait penambahan kuota impor daging PT Indoguna Utama," ujar Rini. Bahkan uang yang seluruhnya dijanjikan PT IU kepada Fathanah dan Luthfi Hasan Ishaaq sebesar Rp 40 miliar.
Sementara itu, Jaksa Ronald memaparkan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Fathanah. "Ahmad Fathanah menempatkan uang Rp 1.897.800.000 di Bank Mandiri KCP Imam Bonjol, uang sejumlah Rp 2.454.495.000 di Bank Mandiri KCP Depok Kartini dan mentransfer, mengalihkan, membayarkan, dan membelanjakan harta kekayaan yang nilainya mencapai Rp 34.729.362.603 dan 89.321 dolar AS (sekitar Rp 969 juta)," ucap Ronald.
Fathanah dituntut hukuman penjara selama 17,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. Dalam tindak pidana korupsi, Fathanah dituntut 7,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Sedangkan perkara TPPU Fathanah dijatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun dan enam bulan kurungan. (Tfq/Eks)