Sukses

Lima Setuju Sekjen MK Diganti

"Karena Sekjen ini sudah 9 tahun, kalau terlalu lama tidak ada ide-ide segar di kinerja Sekretariat MK," kata Ray Rangkuti di Gedung MK.

Sekretaris Kabinet (Seskab) Dipo Alam mengeluarkan wacana agar ada penyegaran di tubuh Mahkamah Konstitusi (MK), khususnya posisi Sekretaris Jenderal MK yang dijabat Janedjri M Gaffar. Menurut Direktur Lingkar Madani (LIMA) Indonesia Ray Rangkuti, ide-ide seperti merupakan benar ide segar.

"Karena Sekjen ini sudah 9 tahun, kalau terlalu lama tidak ada ide-ide segar di kinerja Sekretariat MK," kata Ray di Gedung MK, Jakarta, Senin (21/10/2013).

Menurut Ray, ada perbedaan pelayanan di Kesejeknan MK pada era-era sebelumnya. Baik itu di era Jimly Asshiddiqie, Mahfud MD, maupun Akil Mochtar.

"Apakah ini semata-mata karena inovasi dari Sekjen yang kurang? Atau karena ada yang seperti kita ketahui sekarang ada situasi yang tidak kondusif. Tetapi, memang butuh mutasi-mutasi di Kesekjenan," ucap Ray.

Sekrtaris Kabinet (Seskab) Dipo Alam sebelumnya mengatakan, bahwa masa jabatan setiap pejabat eselon I, tak terkecuali Sekjen MK yang melebihi 5 tahun, cenderung tidak sehat karena menyalahi ketentuan. Hal itu kata Dipo, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 tahun 2002.

"Berdasarkan PP itu maksimum masa jabatan pejabat eselon I adalah 5 tahun. Dan Sekjen MK Drs. Janedjri itu sudah 9 tahun. Sehingga jabatan Janedjri itu tidak sehat dan perlu diganti," kata Dipo ketika dihubungi.

Lebih lanjut Dipo menyatakan, bahwa usulan pergantian Sekjen MK sudah disampaikan sebelum Komisi Yudisial (KY) menyampaikan hal yang sama. Usulan itu, kata Dipo, sudah disertakan dalam surat edaran ke seluruh lembaga negara untuk segera mengganti pejabat eselon I yang telah menjabat selama lebih dari 5 tahun.

Khusus untuk MK, kata Dipo, kemungkinan tidak ada tindaklanjutnya dari Janedjri. "Saya sudah kirim surat edaran ke seluruh lembaga negara. Tapi mungkin surat untuk MK sampai di sekjen tidak ada tindaklanjut," kata dia.

Oleh karena itu, Dipo menyatakan pergantian Sekjen perlu didorong melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang akan diterbitkan Presiden terkait MK.

"Kalau terkait proses pergantiannya sendiri akan diserahkan kepada pimpinan MK untuk menunjuk seseorang pengganti dan diajukan kepada Tim Penilai Akhir dan diputus melalui Keppres," tandas Dipo. (Tfq/Eks)
Video Terkini