Forum Advokat Pengawal Konstitusi (Faksi), mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menindaklanjuti temuan selembar uang US$ 100 yang 'terselip' dalam lampiran pledoi Irjen Djoko Susilo yang diserahkan ke Jaksa KPK dalam persidangan pada Selasa 27 Agustus 2013 lalu.
Menurut Koordinator Faksi, Pertus Selestinus, bahwa apa yang terjadi dalam persidangan Irjen Djoko Susilo dapat mencoreng kredibilitas advokat secara umum.
"KPK sudah memiliki bukti CCTV soal pertemuan Juniver dengan saksi (Tiwi) disebuah hotel. Ini sudah bisa dijadikan landasan bagi KPK untuk menyangkakan pasal menghalang-halangi penyidikan terhadap Juniver," kata Petrus, kepada wartawan di Jakarta, Senin (21/10/2013).
Petrus mengingatkan, bahwa KPK sudah mengatakan akan mengambil langkah hukum soal temuan ini. "Bambang Widjojanto mengatakan akan menggunakan pasal 21," ungkap Petrus.
Namun, dirinya menyayangkan sikap KPK yang sampai sekarang urung menindaklanjuti kasus selipan uang tersebut. Oleh karena itu, untuk menghindari adanya dugaan kompromi antara Juniver dengan KPK, seyogyanya KPK harus meneruskan insiden itu ke ranah hukum.
"Kami tunggu klarifikasi dari pimpinan (KPK) soal ini. Kalau sampai satu minggu tidak direspon, kami akan ajukan laporan resmi," ujar Petrus.
Sebelumnya, dalam persidangan perkara Simulator SIM dengan terdakwa Irjen pol Djoko Susilo, terungkap bahwa pengacara Djoko Juniver Girsang tertangkap kamera CCTV tengah menemui saksi atas nama Tiwi disebuah hotel yang dianggap KPK menghalang-halangi proses hukum.
Bukan hanya itu, dalam sidang pembacaan pledoi Djoko pada Selasa 27 Agustus 2013, ditemukan selembar uang US$ 100 `terselip` dalam lampiran pledoi yang diserahkan Irjen Djoko ke Jaksa KPK.
Hal tersebut diketahui saat Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum KPK, KMS Roni, menemukan US$ 100 di buku profil Irjen Djoko selama jadi Kepala Korlantas Polri. Buku profil itu dilampirkan bersama dengan berkas pledoi setebal sekitar 100 halaman. Namun, kubu Djoko membantah itu suap, namun insiden itu terkesan mencoreng lembaga peradilan. (Tfq/Eks)
Menurut Koordinator Faksi, Pertus Selestinus, bahwa apa yang terjadi dalam persidangan Irjen Djoko Susilo dapat mencoreng kredibilitas advokat secara umum.
"KPK sudah memiliki bukti CCTV soal pertemuan Juniver dengan saksi (Tiwi) disebuah hotel. Ini sudah bisa dijadikan landasan bagi KPK untuk menyangkakan pasal menghalang-halangi penyidikan terhadap Juniver," kata Petrus, kepada wartawan di Jakarta, Senin (21/10/2013).
Petrus mengingatkan, bahwa KPK sudah mengatakan akan mengambil langkah hukum soal temuan ini. "Bambang Widjojanto mengatakan akan menggunakan pasal 21," ungkap Petrus.
Namun, dirinya menyayangkan sikap KPK yang sampai sekarang urung menindaklanjuti kasus selipan uang tersebut. Oleh karena itu, untuk menghindari adanya dugaan kompromi antara Juniver dengan KPK, seyogyanya KPK harus meneruskan insiden itu ke ranah hukum.
"Kami tunggu klarifikasi dari pimpinan (KPK) soal ini. Kalau sampai satu minggu tidak direspon, kami akan ajukan laporan resmi," ujar Petrus.
Sebelumnya, dalam persidangan perkara Simulator SIM dengan terdakwa Irjen pol Djoko Susilo, terungkap bahwa pengacara Djoko Juniver Girsang tertangkap kamera CCTV tengah menemui saksi atas nama Tiwi disebuah hotel yang dianggap KPK menghalang-halangi proses hukum.
Bukan hanya itu, dalam sidang pembacaan pledoi Djoko pada Selasa 27 Agustus 2013, ditemukan selembar uang US$ 100 `terselip` dalam lampiran pledoi yang diserahkan Irjen Djoko ke Jaksa KPK.
Hal tersebut diketahui saat Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum KPK, KMS Roni, menemukan US$ 100 di buku profil Irjen Djoko selama jadi Kepala Korlantas Polri. Buku profil itu dilampirkan bersama dengan berkas pledoi setebal sekitar 100 halaman. Namun, kubu Djoko membantah itu suap, namun insiden itu terkesan mencoreng lembaga peradilan. (Tfq/Eks)