Komisi Pemberantasan Korupsi akan memeriksa Ketua DPR Marzuki Alie pada Selasa 22 Oktober. Politisi Demokrat itu akan dimintai keterangan sebagai saksi tersangka Anas Urbaningrum terkait kasus penerimaan hadiah dalam proyek pembangunan pusat olahraga Hambalang.
"Besok Marzuki Alie besok akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AU terkait penyidikan kasus Hambalang," kata Juru Bicara KPK Johan Budi dalam pesan singkatnya, Senin (21/10/2013).
Menurut informasi, Marzuki Ali kemungkinan besar akan dicecar oleh penyidik KPK mengenai Kongres Partai Demokrat di Bandung, Jawa Barat, tahun 2010. Pada kongres tersebut, Marzuki juga turut maju sebagai calon Ketua Umum bersama Anas Urbaningrum dan Andi Alfian Mallarangeng.
Pada kongres yang dimenangi Anas tersebut, Muhammad Nazaruddin atau mantan Bendahara Umum Partai Demokrat juga pernah mengatakan bahwa ada aliran dana dari proyek Hambalang.
Bahkan, dari informasi yang beredar, Nazaruddin juga diketahui memberikan sumbangan kepada ketiga calon ketua umum yang bersaing saat itu.
Anas telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima gratifikasi berupa mobil Toyota Harier yang terkait dengan proyek Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Namun, meski sudah menyandang status tersangka sejak 22 Februari 2013, hingga kini KPK tak kunjung menahan Anas. (Eks)
"Besok Marzuki Alie besok akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AU terkait penyidikan kasus Hambalang," kata Juru Bicara KPK Johan Budi dalam pesan singkatnya, Senin (21/10/2013).
Menurut informasi, Marzuki Ali kemungkinan besar akan dicecar oleh penyidik KPK mengenai Kongres Partai Demokrat di Bandung, Jawa Barat, tahun 2010. Pada kongres tersebut, Marzuki juga turut maju sebagai calon Ketua Umum bersama Anas Urbaningrum dan Andi Alfian Mallarangeng.
Pada kongres yang dimenangi Anas tersebut, Muhammad Nazaruddin atau mantan Bendahara Umum Partai Demokrat juga pernah mengatakan bahwa ada aliran dana dari proyek Hambalang.
Bahkan, dari informasi yang beredar, Nazaruddin juga diketahui memberikan sumbangan kepada ketiga calon ketua umum yang bersaing saat itu.
Anas telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima gratifikasi berupa mobil Toyota Harier yang terkait dengan proyek Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Namun, meski sudah menyandang status tersangka sejak 22 Februari 2013, hingga kini KPK tak kunjung menahan Anas. (Eks)