Sukses

Abdul Muhyi Hadiri Sidang Vonis Neneng Pemutilasi Kelamin

Korban mutilasi kelamin, Abdul Muhyi dipastikan hadir dalam sidang vonis terdakwa Neneng binti Nacing di Pengadilan Negeri Tangerang.

Korban mutilasi kelamin, Abdul Muhyi (19) dipastikan hadir dalam sidang vonis terdakwa Neneng binti Nacing (20) di Pengadilan Negeri Tangerang.

"Muhyi dan keluarga dijadwalkan akan hadir pada sidang vonis hari ini," kata kuasa hukum Abdul Muhyi, Zaenal Abidin, ketika dihubungi, Selasa (22/10/2013).

Untuk sidang vonis kali ini, lanjut Zainal, keluarga Muhyi mengharapkan majelis hakim dapat memberi keputusan yang adil.

"Intinya keluarga sudah pasrah kepada proses hukum. Mereka juga berharap, majelis hakim nanti dalam persidangan dapat memutuskan seadil-adilnya," tambah Zainal.

Sebelumnya, Neneng dituntut 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Jumat 11 Oktober 2013 lalu.

Dalam tuntutannya, Jaksa menilai Neneng bersalah karena sengaja memotong kelamin Abdul Muhyi, serta mengambil telepon genggam milik pria itu. Atas 2 kasus tersebut, Neneng diduga melanggar Pasal 351 KUHP tentang kekerasan, serta Pasal 361 KUHP tentang pencurian. (Mut/Yus)