Polres Metro Jakarta Pusat terus melakukan pemeriksaan terkait dugaan perkosaan yang direkam dalam ponsel di sebuah SMP di Jakarta Pusat. Dari penyelidikan awal, polisi sudah menegaskan adegan seks dalam video itu tidak ada paksaan. Bahkan, polisi menyebut korban pelapor dan pelaku punya hubungan khusus.
"Setelah dilakukan penyelidikan dari saksi dan barang bukti bahwa keduanya memiliki hubungan dan tidak ada paksaan," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Jakarta Pusat, AKBP Tatan Dirsan saat dihubungi Senin (21/10/2013).
Dirsan menjelaskan, hingga saat ini korban AE (16) belum mau diperiksa petugas kepolisian. Meski begitu, kontak seksual antara 2 remaja ini sudah terjadi beberapa kali. Akan tetapi, laporan dari keluarga korban baru Jumat 13 September lalu.
"Kalau dari keterangan saksi memang mereka berhubungan, pacaran. Untuk berapa kali mereka berhubungan saya kurang tahu," pungkas Tatan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan diduga pelaku dan korban suka sama suka. Polisi tidak menemukan paksaan antara siswi yang disebut korban dengan pelaku.
"Dari pengamatan yang ada disimpulkan sementara, yang dilihat itu bukan pemaksaan atau pelecehan seksual. Tapi seperti suka sama suka," kata Rikwanto di Jakarta, Senin 21 Oktober kemarin.
Ketua Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait geram atas pernyataan polisi. Apalagi hingga kini korban belum pernah diperiksa. "Tidak benar itu. Korbannya kan belum dimintai keterangan, kok sudah dikatakan suka sama suka?" kata Arist saat dihubungi Liputan6.com. (Rmn/Ism)
"Setelah dilakukan penyelidikan dari saksi dan barang bukti bahwa keduanya memiliki hubungan dan tidak ada paksaan," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Jakarta Pusat, AKBP Tatan Dirsan saat dihubungi Senin (21/10/2013).
Dirsan menjelaskan, hingga saat ini korban AE (16) belum mau diperiksa petugas kepolisian. Meski begitu, kontak seksual antara 2 remaja ini sudah terjadi beberapa kali. Akan tetapi, laporan dari keluarga korban baru Jumat 13 September lalu.
"Kalau dari keterangan saksi memang mereka berhubungan, pacaran. Untuk berapa kali mereka berhubungan saya kurang tahu," pungkas Tatan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan diduga pelaku dan korban suka sama suka. Polisi tidak menemukan paksaan antara siswi yang disebut korban dengan pelaku.
"Dari pengamatan yang ada disimpulkan sementara, yang dilihat itu bukan pemaksaan atau pelecehan seksual. Tapi seperti suka sama suka," kata Rikwanto di Jakarta, Senin 21 Oktober kemarin.
Ketua Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait geram atas pernyataan polisi. Apalagi hingga kini korban belum pernah diperiksa. "Tidak benar itu. Korbannya kan belum dimintai keterangan, kok sudah dikatakan suka sama suka?" kata Arist saat dihubungi Liputan6.com. (Rmn/Ism)