Kejaksaan Agung memeriksa Elda Devianne Adiningrat, tersangka kasus dugaan korupsi pengucuran kredit Bank Jawa Barat-Banten (PT BJB). Pencairan kredit BJB kepada PT Cipta Inti Permindo (CIP) senilai Rp 55 miliar dinilai merugikan negara.
"Dugaan TPK (tindak pidana korupsi) PT BJB dan PT CIP, (penyidik periksa) 1 Tersangka ED Komisaris PT Radina Niaga Mulia," kata Kapuspenkum Setia Untung Arimuladi di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (22/10/2013).
Elda datang ke gedung bundar itu sekitar pukul 10.00 WIB. Hingga pukul 15.43 WIB, dia masih menjalani pemeriksaan. Saat tiba di Gedung Kejaksaan, wanita yang juga tersangkut kasus suap impor sapi di KPK ini enggan berkomentar terkait pemeriksaanya.
Pada Rabu 22 Mei lalu, Elda yang telah berstatus sebagai tersangka pernah menjalani pemeriksaan. Kala itu, usai diperiksa, Elda pingsan dan dilarikan ke RSPP yang kemudian dirujuk RS Pondok Indah.
Dalam kasus ini, Elda dalam kapasitasnya sebagai Komisaris PT RNM yang merupakan vendor penerima fasilitas kredit dari Bank BJB. Namun Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejagung belum menahan Elda. Padahal, Elda sudah sembuh usai menjalani operasi jantung beberapa bulan silam.
Kejagung menampik adanya perbedaan perlakuan antara Elda dan mantan Direktur Utama PT Sang Hyang Seri (SHS) Eddy Budiono yang dijemput paksa dari RS Abdi Waluyo, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu 25 September 2013 lalu. (Ali/Ism)
"Dugaan TPK (tindak pidana korupsi) PT BJB dan PT CIP, (penyidik periksa) 1 Tersangka ED Komisaris PT Radina Niaga Mulia," kata Kapuspenkum Setia Untung Arimuladi di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (22/10/2013).
Elda datang ke gedung bundar itu sekitar pukul 10.00 WIB. Hingga pukul 15.43 WIB, dia masih menjalani pemeriksaan. Saat tiba di Gedung Kejaksaan, wanita yang juga tersangkut kasus suap impor sapi di KPK ini enggan berkomentar terkait pemeriksaanya.
Pada Rabu 22 Mei lalu, Elda yang telah berstatus sebagai tersangka pernah menjalani pemeriksaan. Kala itu, usai diperiksa, Elda pingsan dan dilarikan ke RSPP yang kemudian dirujuk RS Pondok Indah.
Dalam kasus ini, Elda dalam kapasitasnya sebagai Komisaris PT RNM yang merupakan vendor penerima fasilitas kredit dari Bank BJB. Namun Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejagung belum menahan Elda. Padahal, Elda sudah sembuh usai menjalani operasi jantung beberapa bulan silam.
Kejagung menampik adanya perbedaan perlakuan antara Elda dan mantan Direktur Utama PT Sang Hyang Seri (SHS) Eddy Budiono yang dijemput paksa dari RS Abdi Waluyo, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu 25 September 2013 lalu. (Ali/Ism)