Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang telah memvonis terdakwa pemutilasi kelamin, Neneng binti Nacing (20) dengan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan. Meski lebih ringan dari tuntutan Jaksa, kuasa hukum Neneng, Eka Purnama Sari merasa tak puas atas vonis itu.
Menurut Eka, vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada Neneng itu masih terlalu berat. Padahal, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Neneng dengan hukuman 5 tahun penjara.
"Kami merasa bahwa putusan 2 tahun 6 bulan penjara tadi masih terlalu berat," kata Eka usai sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (22/10/2013).
Keberatan Eka bukan tanpa alasan. Sebab, menurut Eka kliennya itu dalam perkara kasus ini merupakan korban kekerasan seksual yang dilakukan Abdul Muhyi. Eka bersikukuh perbuatan Neneng yang memotong alat kelamin Abdul Muhyi merupakan tindakan pembelaan diri.
"Kami merasa dalam kasus ini, Neneng itu sebagai korban. Hal yang dilakukannya bukan semata-mata untuk menyakiti, itu hanya bentuk pembelaan diri yang dilakukan Neneng," tambah Eka. (Mut/Ism)
Menurut Eka, vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada Neneng itu masih terlalu berat. Padahal, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Neneng dengan hukuman 5 tahun penjara.
"Kami merasa bahwa putusan 2 tahun 6 bulan penjara tadi masih terlalu berat," kata Eka usai sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (22/10/2013).
Keberatan Eka bukan tanpa alasan. Sebab, menurut Eka kliennya itu dalam perkara kasus ini merupakan korban kekerasan seksual yang dilakukan Abdul Muhyi. Eka bersikukuh perbuatan Neneng yang memotong alat kelamin Abdul Muhyi merupakan tindakan pembelaan diri.
"Kami merasa dalam kasus ini, Neneng itu sebagai korban. Hal yang dilakukannya bukan semata-mata untuk menyakiti, itu hanya bentuk pembelaan diri yang dilakukan Neneng," tambah Eka. (Mut/Ism)