Sukses

Hari Ini, Nasib Jefri Noer Diputuskan

Menjelang pelaksanaan Sidang Paripurna, sebanyak 28 dari 45 anggota DPRD Kampar masuk karantina. Posisi Jefri terpojok setelah Tim Pansus DPRD Kampar merekomendasikan pemecatan dirinya.

Liputan6.com, Kampar: DPRD Kabupaten Kampar, Riau, Sabtu (21/2) ini akan menggelar Sidang Paripurna untuk memutuskan tindak lanjut hasil temuan Tim Panitia Khusus atas kasus pengusiran seorang guru oleh Bupati Jefri Noer. Sidang yang akan dimulai pukul 09.00 WIB itu juga akan menentukan nasib Jefri: dipertahankan atau dipecat. Menjelang pelaksanaan sidang, 28 dari 45 anggota DPRD Kampar harus masuk karantina.

Sejauh ini, posisi Jefri semakin terpojok. Apalagi dalam laporannya, Tim Pansus DPRD Kampar merekomendasikan pemecatan Jefri. Tim beranggotakan 13 orang dari berbagai fraksi itu menganggap Jefri telah melecehkan profesi guru [baca: Pansus DPRD Kampar Merekomendasikan Jefri Dipecat]. Rekomendasi itu juga sekaligus berlaku untuk Wakil Bupati A. Zakir karena ia satu paket dalam pencalonan pimpinan daerah di Kabupaten Kampar.

Sementara Gubernur Riau Rusli Zaenal telah mengindikasikan persetujuannya memecat Jefri. Seusai bertemu Wakil Presiden Hamzah Haz, baru-baru ini, Rusli mengatakan, tak keberatan bila Jefri dicopot dari jabatannya [baca: Gubernur Riau Setuju Mencopot Bupati Kampar]. Terutama bila rekomendasi DPRD Kampar dalam sidangnya menghendaki demikian. Ia akan menghormati apapun yang menjadi keputusan DPRD Kampar.

Di bagian lain, ribuan guru dan murid masih berunjuk rasa dengan aksi mogok sekolah. Seluruh sekolah di Kabupaten Kampar, mulai tingkat sekolah dasar hingga sekolah menengah umum tetap menghentikan aktivitas belajar mengajar. Para pengunjuk rasa mengancam tetap akan mogok sekolah hingga Bupati Jefri Noer dilengserkan.

Sebaliknya, Jefri menilai Sidang Paripurna DPRD hari ini cacat hukum. Menurut dia, dasar hukum yang digunakannya adalah dengan salah satu mekanisme interpelasi, hak jawab yang berlaku selama sebulan.(DEN/Yusril Ardanis)
    Video Terkini