Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra buka suara terkait rencana advokat Habiburokhman menjadikan dirinya sebagai saksi ahli permohonan uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 1 Tahun 2013 tentang Mahkamah Konstitusi. Menurut Yusril itu baru sebatas harapan Habib.
"Setelah saya baca beberapa berita online, ternyata Habiburrokhman baru berharap agar saya dan Jimly Asshiddiqie bersedia menjadi ahli," kata Yuril melalui akun twitter-nya @Yusrilihza_Mhd, Selasa (21/10/2013).
Menurut Yusril, sejauh ini Habib belum menghubungi dirinya, baik secara langsung maupun tidak langsung. Jadi, mantan Menteri Hukum dan HAM ini belum tahu apa rencana si penggugat.
"Habiburrokhman sendiri sampai saat ini belum pernah menghubungi saya. Jadi saya tidak tahu apa rencananya," kata Ketua Dewan Syuro Partai Bulan Bintang ini.
Habiburokhman mendaftarkan gugatan Pengujian Undang-Undang ke MK terhadap Perppu No 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 24 Tahun 2003 tentang MK, Senin 20 oktober kemarin.
Habib menjelaskan, ada sejumlah pihak disiapkan sebagai ahli. Mereka yang disiapkan sebagai ahli adalah Ketua Bidang Organisasi Kederisasi dan Keanggotaan (OKK) DPP Gerindra yang juga Pakar Hukum Sufmi Dasco Ahmad, mantan Ketua MK yang juga Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie, dan Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra.
"Mereka kami siapkan untuk dapat memberi keterangan sebagai ahli," kata Habib. (Rmn/Ism)
"Setelah saya baca beberapa berita online, ternyata Habiburrokhman baru berharap agar saya dan Jimly Asshiddiqie bersedia menjadi ahli," kata Yuril melalui akun twitter-nya @Yusrilihza_Mhd, Selasa (21/10/2013).
Menurut Yusril, sejauh ini Habib belum menghubungi dirinya, baik secara langsung maupun tidak langsung. Jadi, mantan Menteri Hukum dan HAM ini belum tahu apa rencana si penggugat.
"Habiburrokhman sendiri sampai saat ini belum pernah menghubungi saya. Jadi saya tidak tahu apa rencananya," kata Ketua Dewan Syuro Partai Bulan Bintang ini.
Habiburokhman mendaftarkan gugatan Pengujian Undang-Undang ke MK terhadap Perppu No 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 24 Tahun 2003 tentang MK, Senin 20 oktober kemarin.
Habib menjelaskan, ada sejumlah pihak disiapkan sebagai ahli. Mereka yang disiapkan sebagai ahli adalah Ketua Bidang Organisasi Kederisasi dan Keanggotaan (OKK) DPP Gerindra yang juga Pakar Hukum Sufmi Dasco Ahmad, mantan Ketua MK yang juga Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie, dan Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra.
"Mereka kami siapkan untuk dapat memberi keterangan sebagai ahli," kata Habib. (Rmn/Ism)