Sukses

Yusril: Perppu MK Subyektifitas Presiden

"Langkah Presiden untuk menerbitkan Perppu tergolong sebagai `beleid` Presiden yakni pilihan subyektif Presiden," kata Yusril.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra, Perppu tersebut merupakan subyektifitas Presiden SBY.

"Langkah Presiden untuk menerbitkan Perppu tergolong sebagai 'beleid' Presiden yakni pilihan subyektif Presiden," kata Yusril dalam akun twitternya @Yusrilihza_Mhd, Selasa (21/10/2013).

Menurut Yusril, yurisprudensi tetap pengadilan yang diwarisi sejak zaman Hindia Belanda menyatakan bahwa pengadilan tidak bisa menilai beleid Pemerintah. Dalam Pasal 7 huruf c UU No 12 Tahun 2011 mengatur bahwa dalam hirarki peraturan perundang-undangan di Indonesia adalah undang-undang atau Perppu.

"Jadi Perppu memang setara dengan UU," jelasnya.

"Sementara Pasal 9 ayat 1 UU No 12 Tahun 2011 mengatakan dalam hal suatu UU diduga bertentangan dengan UUD 45, pengujiannya dilakukan oleh MK," imbuh mantan Menteri Kehakiman dan HAM itu.

Akan tetapi, tegas Ketua Dewan Syuro Partai Bulan Bintang (PBB) ini, tidak disebutkan bahwa Perppu diduga bertentangan dengan UUD 45, maka pengujiannya dilakukan oleh MK. Baik itu dalam UUD 45, UU Kekuasaan Kehakiman, UU MK, maupun UU No 12 tahun 2011.

"Semuanya itu mengatur bahwa MK berwenang menguji undang-undang terhadap UUD 45. Dan tidak satupun pasal UUD 45 maupun 3 UU di atas yang mengatur bahwa Perppu dapat diuji oleh MK," tegas Yusril. (Rmn/Mut)
Video Terkini