Mahkamah Konstitusi (MK) menguatkan kemenangan pasangan Mohammad Ramdhan Pomanto dan Syamsu Rizal (DIA) sebagai Walikota dan Wakil Walikota Makassar, Sulawesi Selatan untuk periode 2013-2018. MK memutuskan menolak seluruh permohonan Pemohon dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Kota Makassar 2013.
"Menolak eksepsi Termohon, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Hamdan Zoelva saat membacakan amar putusannya di Gedung MK, Jakarta, Selasa (21/10/2013).
Baca Juga
Mahkamah dalam pertimbangannya menilai eksepsi Termohon dan dalil permohonan Pemohon tidak terbukti menurut hukum. Mahkamah menimbang, dalil Pemohon tentang adanya pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif yang secara signifikan mempengaruhi perolehan suara Pemohon sehingga melampaui perolehan suara Pihak Terkait, tidak dapat dibuktikan alat bukti yang meyakinkan.
Advertisement
Salah satu dalil Pemohon, yakni adanya pemberian uang insentif kepada KPPS dan ketua-ketua RT/RW, menurut Mahkamah, tidak bisa dibuktikan. Hal itu ditambah dengan keterangan tertulis Panwaslukada Kota Makassar, bahwa Pemohon dan masyarakat tidak pernah melaporkan peristiwa tersebut. Adapun berdasarkan hasil pengawasan tidak ada ditemukan mengenai peristiwa dimaksud.
Sementara dalil Pemohon tentang adanya pembagian sembako atau raskin, dalil yang sama juga digunakan oleh Pemohon dalam Perkara Nomor 138/PHPU.D-XI/2013.
"Oleh karena itu berdasarkan bukti Pemohon, Pihak Terkait dan berdasarkan pula bukti yang dipertimbangkan dalam putusan Nomor 138/PHPU.D-XI/2013 pada 22 Oktober 2013, pertimbangan dalam putusan tersebut mutatis mutandis berlaku dalam permohonan ini," kata Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati.
PHPU Kota Makassar 2013 ini diajukan oleh 3 Pemohon. Mereka adalah Supomo Guntur - Kadir Halid (SuKa), St Muhyina Muin - Syaiful Saleh, dan pasangan Irman Yasin Limpo - Busrah Abdullah (Noah). (Alv/Mvi)