Sukses

Alasan Tensi Naik, Kejagung Urung Tahan Tersangka Elda Devianne

Tersangka korupsi pengucuruan kredit Bank Jawa Barat kepada PT CIP Elda Devianne Adiningrat urung ditahan karena alasan kesehatan.

Kejaksaan Agung (Kejagung) urung menahan Elda Devianne Adiningrat, tersangka kasus dugaan korupsi pengucuran kredit Bank Jawa Barat (PT BJB) kepada PT Cipta Inti Permindo (CIP) senilai Rp 55 miliar dengan alasan kesehatan. Elda diperiksa selama kurang lebih 7 jam oleh jaksa penyidik pidana khusus Kejagung.

"Saya belum dapat laporan dari penyidik (soal penahanan). Tapi yang jelas siang tadi yang bersangkutan diperiksa penyidik dengan dokter standby di tempat, katanya tensinya lagi naik, jangan dipaksakan," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto, di Jakarta, Selasa (22/10/2013).

Sementara Direktur Penyidikan Syafrudin mengatakan, pihaknya sengaja menghentikan pemeriksaan terhadap Elda, lantaran mendapat saran dari dokter. Meski demikian pihaknya tetap dipanggil kembali untuk diperiksa.

"Pokoknya kita serahkan ke dokternya. Dokternya mengatakan itu memang mengatakan tensisnya tinggi itu tak bisa kita paksa. Nanti kita minta keterangan," ucap Syafrudin.

Dia berjanji, tim jaksa penyidik tetap profesional dalam penanganan pemeriksaan perkara Elda, karena telah masuk materi penyidikan. "Sudah ke materi," singkat dia.

Dalam pemeriksaan terhadap Komisaris PT RNM, penyidik memeriksa terkait dengan keberadaan tersangka Elda yang pernah menjadi karyawati di PT CIP dan penggunaan dana kredit yang dimohonkan PT CIP untuk PT RNM, sebagai salah satu vendor dalam pengadaan pakan ikan yang diduga tidak dilaksanakan melainkan dananya diserahkan kepada tersangka Yudi Setiawan selaku Direktur PT CIP.

Elda yang diperiksa sejak pukul 10.00 WIB hingga 16.30 WIB, tiba-tiba keluar dari pemeriksaan penyidik, tanpa diketahui wartawan yang berkerumun di teras pintu masuk dan keluar gedung bundar. Tersiar kabar, Elda keluar dari pintu belakang untuk menghindari serbuan wartawan.

Diketahui sejak Elda ditetapkan sebagai tersangka, pada Rabu 22 Mei lalu. Jaksa penyidik baru kali kedua memeriksa Elda. Pemeriksaan pertama saat penetapan status tersangka, Elda pun pingsan dan dilarikan ke RSPP, sebelum dirujuk RS Pondok Indah. Kemudian pemeriksaan kedua ini, tekanan darahnya naik.

Dalam kasus ini Kejagung sudah menetapkan 6 tersangka termasuk Elda yakni, Direktur PT CIP Yudi Setiawan, Direktur Komersial PT E-Farm Bisnis Indonesia Deni Pasha Satari, Manajer Komersial BJB Cabang Surabaya Eri Sudewa Dullah, Dirut PT E-Farm Bisnis Indonesia sekaligus karyawan PT Sang Hyang Sri Dedi Yamin, dan mantan Dirut BJB cabang Surabaya Ahmad Faqih.

Dari keenam tersangka, hanya Elda yang urung ditahan Kejagung. Sedangkan, tersangka Yudi Setiawan sendiri sudah berstatus terdakwa dan telah di tahan pengadilan Negeri Banjarmasin, Kalimantan Selatan dalam kasus korupsi pengadaan alat peraga. (Alv/Mvi)
Video Terkini