Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Max Sopacua terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji pada proyek pembangunan Hambalang.
"Yang bersangkutan akan diperiksa hari ini sebagai saksi untuk tersangka AU (Anas Urbaningrum)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Rabu (23/10/2013).
Pemeriksaan Max yang juga merupakan anggota DPR ini diduga untuk menyelidiki dugaan aliran dana Hambalang hingga Kongres Partai Demokrat 2010 di Bandung yang kala itu dimenangi Anas.
Termasuk akan dikonfirmasi seputar rumor adanya voucher Rp 250 juta dari PT Adhi Karya untuk masing-masing Calon Ketua Umum yaitu Anas Urbaningrum, Andi Mallarangeng dan Marzuki Alie.
Pada perkara ini, Anas diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah oleh Undang-Undang (UU) no 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Anas dituding mendapatkan gratifikasi berupa mobil Toyota Harrier dari perusahaan pemenang tender, PT Adhi Karya. (Yus)
"Yang bersangkutan akan diperiksa hari ini sebagai saksi untuk tersangka AU (Anas Urbaningrum)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Rabu (23/10/2013).
Pemeriksaan Max yang juga merupakan anggota DPR ini diduga untuk menyelidiki dugaan aliran dana Hambalang hingga Kongres Partai Demokrat 2010 di Bandung yang kala itu dimenangi Anas.
Termasuk akan dikonfirmasi seputar rumor adanya voucher Rp 250 juta dari PT Adhi Karya untuk masing-masing Calon Ketua Umum yaitu Anas Urbaningrum, Andi Mallarangeng dan Marzuki Alie.
Pada perkara ini, Anas diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah oleh Undang-Undang (UU) no 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Anas dituding mendapatkan gratifikasi berupa mobil Toyota Harrier dari perusahaan pemenang tender, PT Adhi Karya. (Yus)