Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Sudi Silalahi membantah keras tuduhan Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, bahwa dia pernah mengintervensi proyek Kartu Tanda Penduduk Eletronik (e-KTP).
Sudi juga membantah telah melakukan intervensi terhadap proyek Pusat Pelatihan, Pendidikan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
"Saya sembilan tahun di kabinet tidak pernah melakukan hal seperti itu. Saya tidak pernah ikut campur masalah proyek apa pun," kata Mensesneg Sudi Silalahi, di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Selasa (22/10), seperti dikutip setkab.go.id.
Atas tuduhan itu, Sudi Silalahi berniat melaporkan Nazaruddin ke polisi dengan tuduhan mencemarkan nama baik. Atas tudingan yang sama, sebelumnya Nazaruddin telah ditetapkan menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi.
Sudi juga memberi kesempatan kepada Nazaruddin untuk meminta maaf. "Saya akan memaafkan kalau dia meminta maaf. Tapi kalau tidak, mungkin saya pertimbangkan untuk melaporkannya ke polisi," kata Sudi.
Sebelumnya, Nazaruddin menyatakan, ada seorang menteri yang selalu mengintervensi supaya surat multiyears keluar di proyek e-KTP dan di proyek Hambalang. "Nah, menteri itu suka marah-marahin menteri lain," ujar Nazaruddin di gedung KPK, Selasa 22 Oktober 2013.
"(inisialnya) SS," kata Nazaruddin yang datang ke KPK untuk memenuhi pemeriksaan penyidik terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang pembelian saham Garuda. (Yus)
Sudi juga membantah telah melakukan intervensi terhadap proyek Pusat Pelatihan, Pendidikan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
"Saya sembilan tahun di kabinet tidak pernah melakukan hal seperti itu. Saya tidak pernah ikut campur masalah proyek apa pun," kata Mensesneg Sudi Silalahi, di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Selasa (22/10), seperti dikutip setkab.go.id.
Atas tuduhan itu, Sudi Silalahi berniat melaporkan Nazaruddin ke polisi dengan tuduhan mencemarkan nama baik. Atas tudingan yang sama, sebelumnya Nazaruddin telah ditetapkan menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi.
Sudi juga memberi kesempatan kepada Nazaruddin untuk meminta maaf. "Saya akan memaafkan kalau dia meminta maaf. Tapi kalau tidak, mungkin saya pertimbangkan untuk melaporkannya ke polisi," kata Sudi.
Sebelumnya, Nazaruddin menyatakan, ada seorang menteri yang selalu mengintervensi supaya surat multiyears keluar di proyek e-KTP dan di proyek Hambalang. "Nah, menteri itu suka marah-marahin menteri lain," ujar Nazaruddin di gedung KPK, Selasa 22 Oktober 2013.
"(inisialnya) SS," kata Nazaruddin yang datang ke KPK untuk memenuhi pemeriksaan penyidik terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang pembelian saham Garuda. (Yus)