Munculnya 2 versi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 1 tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) harus ditindaklanjuti.
Pengamat hukum tata negara Universitas Andalas Saldi Isra menyatakan, Perppu tersebut seharusnya tidak muncul dengan 2 versi. "Seperti ada KW 1 dan ada yang ori. Kan tidak bisa begitu," kata Saldi saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Rabu (23/10/2013).
Agar ada kepastian, jelas Saldi, perlu adanya penjelasan dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Sebab kalau tidak, Perppu bakal memberikan dampak yang fatal.
"Logika ketatanegaraannya, peraturan sekecil apapun ubah tanda titik saja, tidak bsia begitu saja. Apalagi menghilangkan redaksi. (Perubahan) harus resmi dilakukan," papar Saidi.
Menurut Saldi, kemungkinan besar ada perbedaan yang mencolok terhadap 2 versi Perppu MK itu. Karena itu, jika ada versi yang tidak benar, dirinya mempertanyakan kenapa itu bisa muncul.
"Versi pertama saya dengar sangat merendahkan martabat hakim, yang menyamakan semua hakim. Ini harus ada penjelasannya. Masih ada itu di website resmi pemerintah. Kita butuh penjelasan dari Presiden," ujar Saldi.
Berdasarkan salinan Perppu MK, memang ada 2 perbedaan Perppu yang diterima Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva dengan yang didapat oleh wartawan dari Kementerian Hukum dan HAM. Perbedaan itu yakni pada poin Menimbang huruf b.
Perppu MK dari Kementerian Hukum dan HAM pada poin Menimbang hurub b berbunyi: "Bahwa untuk menyelamatkan demokrasi dan negara hukum Indonesia, serta untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga negara yang menjalankan fungsi menegakkan Undang-Undang Dasar, akibat adanya kemerosotan integritas dan kepribadian yang tercela dari hakim konstitusi, perlu dilakukan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi."
Namun pada Perppu MK yang diterima oleh Wakil Ketua MK, tidak ada kalimat yang berbunyi "akibat adanya kemerosotan integritas dan kepribadian yang tercela dari hakim konstitusi".
Selain itu, Perppu MK dari Kementerian Hukum dan HAM "Ditetapkan di ..........." pada tanggal 17 Oktober 2013 Presiden Republik Indonesia DR H Susilo Bambang Yudhoyono, sedangkan Perpu yang diterima pihak MK "Ditetapkan di Yogyakarta" pada tanggal 17 Oktober 2013 Presiden Republik Indonesia DR H Susilo Bambang Yudhoyono. (Riz/Ism)
2 Versi Perppu MK, Pengamat: Seperti KW 1 dan Ori
Hakim Konstitusi Harjono mengungkapkan, ada 2 versi Perppu Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas UU 24/2003 tentang MK.
Advertisement