Sukses

Mantan Pasangan Suami-istri Kerja Sama Jualan Narkoba

Mantan suami adalah seorang pengurus RW di Karang Ayar, Jakarta Pusat. Mereka terancam hukuman mati karena menyimpan narkoba golongan 1.

Narkoba merajalela ke mana-mana. Tak hanya aparat, oknum pengurus RW yang seharusnya membina warga pun terjerat jaringan narkoba.

Keterlibatan oknum pengurus RW terungkap saat Badan Narkotika Nasional menangkap tersangka Sainah (43). Ibu rumah tangga itu ditangkap saat bertemu dengan tersangka David di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, pada 14 Oktober 2013. Dari penangkapan itu, petugas menyita 199,9 gram heroin.

"Penggeledahan dilanjutkan ke kediaman David di kawasan Cileungsi, Jawa Barat. Petugas kemudian menyita ganja seberat 12.214,9 gram," kata Kabag Humas BNN Kombes Sumirat Dwiyanto, di kantor BNN, Jakarta, Rabu (23/10/2013).

Petugas kemudiam melakukan pengembangan. Sainah mengaku masih memiliki narkoba lain yang dititipkan kepada Waryat Sudrajat. Petugas lalu mengejar mantan suami Sainah itu.

"Awalnya tidak mengaku, setelah dijelaskan tentang Sainah, barulah dia mengaku," kata Sumirat.

Waryat kemudian menunjukkan tempat penyimpanan narkoba yang dititipkan Sainah. Sabu seberat 87 gram itu disimpan di meja sekretariat RW di Karang Ayar, Sawah Besar, Jakarta Pusat. "Waryat menyimpan narkoba di sekretariat RW. Tepatnya di salah satu meja sekretariat RW," tuturnya.

Ketiganya kini mendekam di tahanan BNN. Hukuman mati sudah menunggu ketiganya. "Untuk narkoba golongan 1 bukan tanaman, hukuman maksimalnya mati. Dan golongan 1 tanaman seperti ganja, melebihi 5 gram atau 5 batang pohon hukuman maksimal hukuman mati," tandas Sumirat. (Rmn/Yus)