Forum Pengacara Konstitusi (FPK) mendaftarkan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 24 Tahun 2003 tentang MK yang dikeluarkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Koordinator Forum Pengacara Konstitusi (FPK) Andi Mohammad Asrun mengatakan, pihaknya memertanyakan urgensi dikeluarkannya Perppu tersebut. Sebab, MK masih bisa berjalan meski hanya berisi 8 hakim saja setelah Ketua MK Akil Mochtar --yang saat ini sudah nonaktif-- ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Dan ini bukan pertama kalinya MK 8 orang, pada masa Jimly Asshiddiqie juga pernah. Jadi bukan sesuatu yang luar biasa. Itu sebabnya kita pertanyakan apa urgensinya?" kata Asrun usai mendaftarkan uji materi di Gedung MK, Jakarta, Rabu (23/10/2013).
Asrun menjelaskan, dalam permohonannya, Forum Pengacara Konstitusi meminta agar MK menyatakan Perppu tersebut tidak punya kekuatan hukum mengikat. "Karena Perppu ini kacau," kata dia.
Dia menambahkan, masalah ini sudah sangat krusial dan mendesak. Apalagi dengan munculnya Perppu dalam 2 versi secara tiba tiba. "Dua-duanya kami ajukan. Kami terserah MK, karena kami tidak tahu yang benar yang mana," ujarnya.
Persoalan lain yang memprihatinkan, lanjut Asrun, Perppu ini menabrak berbagai undang-undang. Di antaranya UU Komisi Yudisial, UU Mahkamah Agung, dan UU Kehakiman. "Ini ditabrak dan hanya 1 yang diatur, yaitu UU MK," ujar Asrun. (Eks/Ism)
Koordinator Forum Pengacara Konstitusi (FPK) Andi Mohammad Asrun mengatakan, pihaknya memertanyakan urgensi dikeluarkannya Perppu tersebut. Sebab, MK masih bisa berjalan meski hanya berisi 8 hakim saja setelah Ketua MK Akil Mochtar --yang saat ini sudah nonaktif-- ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Dan ini bukan pertama kalinya MK 8 orang, pada masa Jimly Asshiddiqie juga pernah. Jadi bukan sesuatu yang luar biasa. Itu sebabnya kita pertanyakan apa urgensinya?" kata Asrun usai mendaftarkan uji materi di Gedung MK, Jakarta, Rabu (23/10/2013).
Asrun menjelaskan, dalam permohonannya, Forum Pengacara Konstitusi meminta agar MK menyatakan Perppu tersebut tidak punya kekuatan hukum mengikat. "Karena Perppu ini kacau," kata dia.
Dia menambahkan, masalah ini sudah sangat krusial dan mendesak. Apalagi dengan munculnya Perppu dalam 2 versi secara tiba tiba. "Dua-duanya kami ajukan. Kami terserah MK, karena kami tidak tahu yang benar yang mana," ujarnya.
Persoalan lain yang memprihatinkan, lanjut Asrun, Perppu ini menabrak berbagai undang-undang. Di antaranya UU Komisi Yudisial, UU Mahkamah Agung, dan UU Kehakiman. "Ini ditabrak dan hanya 1 yang diatur, yaitu UU MK," ujar Asrun. (Eks/Ism)