Pascakasus dugaan perkosaan siswi SMP yang direkam temannya, pihak sekolah langsung membuat penyataan resmi. Namun, sekolah di Jakarta Pusat itu dinilai lepas tangan dengan membuat pernyataan video itu dibuat atas dasar suka sama suka.
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bidang Napza dan Pornografi Maria Advianti mengatakan, pernyataan sekolah seperti itu tidak dapat ditolelir. "Sekolah mengatakan itu suka sama suka itu tidak bisa ditolerir," kata Maria, Rabu (23/10/2013).
Ia menegaskan, peran sekolah tidak hanya menjadi lembaga pendidikan. Sekolah juga harus bisa mengasuh tak hanya mendidik. "Sekolah bukan hanya mendidik tapi mengasuh. Peran sekolah harusnya memberikan pendidikan dan pengasuhan," lanjutnya.
Dengan adanya pernyatan itu, sambung Maria, sekolah seolah melepaskan tanggung jawab terhadap muridnya. Terlebih, peristiwa itu terjadi di lingkungan sekolah.
"Bukan seolah-olah melepaskan tanggung jawab dan mengembalikan tanggung jawab itu ke siswa atau keluarga," tandas Maria. Pernyataan saling suka antara pelaku dan pelapor juga disampaikan polisi.
"Dari pengamatan tidak ada unsur pemaksaan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto kemarin di kantornya. (Mut/Ism)
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bidang Napza dan Pornografi Maria Advianti mengatakan, pernyataan sekolah seperti itu tidak dapat ditolelir. "Sekolah mengatakan itu suka sama suka itu tidak bisa ditolerir," kata Maria, Rabu (23/10/2013).
Ia menegaskan, peran sekolah tidak hanya menjadi lembaga pendidikan. Sekolah juga harus bisa mengasuh tak hanya mendidik. "Sekolah bukan hanya mendidik tapi mengasuh. Peran sekolah harusnya memberikan pendidikan dan pengasuhan," lanjutnya.
Dengan adanya pernyatan itu, sambung Maria, sekolah seolah melepaskan tanggung jawab terhadap muridnya. Terlebih, peristiwa itu terjadi di lingkungan sekolah.
"Bukan seolah-olah melepaskan tanggung jawab dan mengembalikan tanggung jawab itu ke siswa atau keluarga," tandas Maria. Pernyataan saling suka antara pelaku dan pelapor juga disampaikan polisi.
"Dari pengamatan tidak ada unsur pemaksaan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto kemarin di kantornya. (Mut/Ism)