Sukses

KPU Banten Verifikasi Ulang, Tak Ubah Hasil Pilkada Tangerang

Pengamat politik Refly harun menilai, putusan sela yang dikeluarkan MK terhadap sengketa Pilkada Kota Tangerang dinilainya tak masuk akal.

Hasil verifikasi ulang KPU Provinsi Banten yang telah diserahkan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mempengaruhi kemenangan pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Arief-Sachrudin.

Pengamat Hukum Tata Negara Refly Harun mengatakan, putusan sela yang dikeluarkan MK terhadap sengketa Pilkada Kota Tangerang dinilainya tak masuk akal. Artinya, jika kedua calon walikota tersebut gagal dalam proses verifikasi yang dilakukan KPU Banten, suaranya tetap tidak mempengaruhi perolehan suara pasangan Arief-Sachrudin.

"Bahkan, jika suara kedua pasangan yang gagal tersebut disatukan dan diberikan kepada pemohon lainnya (Abdul Syukur-Hilmi Fuad) tetap tidak mempengaruhi perolehan suara pasangan Arief-Sachrudin," kata Refly saat dihubungi Liputan6.com, di Jakarta, Rabu (23/10/2013).

Diketahui, pada pemungutan suara 31 Agustus 2013 KPU Banten menetapkan pasangan Arief-Sachrudin dengan perolehan suara 48,01%. Pasangan Harry Mulya Zein-Iskandar meraih 6,43%. Pasangan Ahmad Marju Kodri-Gatot meraih 2,12%. Sedangkan pemohon lain yakni pasangan Abdul Syukur-Hilmi meraih 26%.

KPU Banten melakukan supervisi penyelenggaraan Pilkada Kota Tengerang dikarenakan semua anggota KPU Kota Tangerang diberhentikan tetap oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena terbukti melakukan pelanggaran etik berat, sebelum pelaksanaan pilkada dilaksanakan.

Refly mengatakan, biasanya MK memutuskan perkara setelah melihat perolehan hasil suara di lapangan. Jika tidak ada hal yang mempengaruhi perolehan hasil suara, MK langsung memutuskan pemenangnya sesuai yang ditetapkan KPU dalam rapat pleno. "Karena tidak ada hal yang menganggu perolehan suara pemenang," ucap Refly.

Bila MK memutus untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU), Refly menilai MK telah berbuat zalim terhadap pasangan yang menang dalam pemungutan suara. Jika penyebab dilakukannya PSU karena pasangan Harry Mulya Zein-Iskandar dan Ahmad Marju Kodri-Gatot Suprijanto ditemukan masalah administrasi hingga dicoret dari peserta, dirinya tetap menilai hal itu tidak menganggu perolehan suara pasangan Arief-Sachrudin.

"Begitu pula kalau pasangan Harry Mulya Zein-Iskandar atau Ahmad Marju Kodri-Gatot Suprijanto dinyatakan gagal dalam proses verifikasi ulang ini, tetap saja bukan karena Arief-Sachrudin. Karena Arief-Sachrudin berhasil meraih suara terbanyak serta tidak terbukti melakukan tindakan yang bersifat terstruktur, masif, dan sistematis," ujar Refly.

Karena itu, Refly menegaskan, verifikasi ulang yang dilakukan KPU Banten tidak akan mempengaruhi penetapan Arief-Sachrudin sebagai pemenang Pemilukada Kota Tangerang dengan alasan perolehan suara yang berselisih jauh dan tidak terjangkau peserta lain. (Rmn/Yus)